Misalnyalagi, dalam game warrior, ada fitur cara memusnahkan lawan. Apakah ini termasuk kecurangan? Jawabnya adalah fitur tersebut tidak masuk bagian dari kecurangan yang diharamkan oleh syara', sebab ia merupakan bagian dari strategi permainan. Fitur yang haram adalah (1) fitur yang dari segi fisiknya sudah haram, misalnya menampilkan pornografi. Atau juga, fitur yang haram adalah (2) fitur penyerahan harta (baik berupa koin atau uang elektronik), yang bisa dijadikan sebagai uang fisik
loading...Islam bolehkan hiburan tapi mengharampak tiap permainan yang dicampuri judi. Foto/Ilustrasi Syaikh Yusuf Al-Qardhawi mengatakan sekalipun hiburan dan permainan itu dibolehkan oleh Islam, tetapi ia juga mengharamkan setiap permainan yang dicampuri perjudian , yaitu permainan yang tidak luput dari untung-rugi yang dialami oleh si pemain. Dan sudah kita sebutkan terdahulu tentang sabda Nabi yang mengatakan"Barangsiapa berkata kepada rekannya mari bermain judi, maka hendaklah ia bersedekah." HR Bukhari dan Muslim Dalam bukunya berjudul "Halal dan Haram dalam Islam", Syaikh al-Qardhawi mengatakan tidak halal seorang muslim menjadikan permainan judi sebagai alat untuk menghibur diri dan mengisi waktu senggang. "Begitu juga tidak halal seorang muslim menjadikan permainan judi sebagai alat mencari uang dalam situasi apapun," ujar al-Qardhawi dalam buku yang telah diterjemahkan Mu'ammal Hamidy tersebut. Baca Juga Hikmah Larangan JudiAl-Qardhawi menjelaskan di balik larangan judi ini ada terkandung suatu hikmah dan tujuan yang tinggi sekali, yaitu1. Hendaknya seorang muslim mengikuti sunnatullah dalam bekerja mencari uang, dan mencarinya dengan dimulai dari pendahuluan-pendahuluannya. Masukilah rumah dari pintu-pintunya; dan tunggulah hasil musabbab dari judi -di dalamnya termasuk undian- dapat menjadikan manusia hanya bergantung kepada pembagian, sedekah dan angan-angan kosong; bukan bergantung kepada usaha, aktivitas dan menghargai cara-cara yang telah ditentukan Allah, serta perintah-perintahNya yang harus Islam menjadikan harta manusia sebagai barang berharga yang dilindungi. Oleh karena itu tidak boleh diambilnya begitu saja, kecuali dengan cara tukar-menukar sebagai yang telah disyariatkan, atau dengan jalan hibah dan sedekah. Adapun mengambilnya dengan jalan judi, adalah termasuk makan harta orang lain dengan cara yang Tidak mengherankan, kalau perjudian itu dapat menimbulkan permusuhan dan pertentangan antara pemain-pemain itu sendiri, kendati nampak dari mulutnya bahwa mereka telah saling merelakan. Sebab bagaimanapun akan selalu ada pihak yang menang dan yang kalah, yang dirampas dan yang merampas. Sedang yang kalah apabila diam, maka diamnya itu penuh kebencian dan mendongkol. Dia marah karena angan-angannya tidak dapat tercapai. Dia mendongkol karena taruhannya itu sial. Kalau dia ngomel, maka ia ngomeli dirinya sendiri karena derita yang dialami dan tangannya yang menaruhkan taruhannya dengan membabi-buta. Baca Juga 4. Kerugiannya itu mendorong pihak yang kalah untuk mengulangi lagi, barangkali dengan ulangan yang kedua itu dapat menutup kerugiannya yang pertama. Sedang yang menang, karena didorong oleh lezatnya menang, maka ia tertarik untuk mengulangi lagi. Kemenangannya yang sedikit itu mengajak untuk dapat lebih banyak. Samasekali dia tidak ada keinginan untuk berhenti. Dan makin berkurang pendapatannya, makin dimabuk oleh kemenangan sehingga dia beralih dari kemegahan kepada suatu kesusahan yang berkaitnya putaran dalam permainan judi, sehingga hampir kedua putaran ini tidak pernah berpisah. Dan inilah rahasia terjadinya pertumpahan darah antara pemain-pemain Oleh karena itu hobi ini merupakan bahaya yang mengancam masyarakat dan ini merusak waktu dan aktivitas hidup dan menyebabkan si pemain-pemainnya menjadi manusia yang tamak, mereka mau mengambil hak milik orang tetapi tidak mau memberi, menghabiskan barang tetapi tidak dapat pemain judi sibuk dengan permainannya, sehingga lupa akan kewajibannya kepada Tuhan, kewajibannya akan diri, kewajibannya akan keluarga dan kewajibannya akan terlalu jauh kalau orang yang asyik hidangan hijau -menurut istilah yang mereka pergunakan- itu akan berani menjual agamanya, harga dirinya dan tanah airnya, demi permainan judi. Kecintaannya terhadap hidangan ini akan mencabut kecintaannya terhadap barang lain, atau nilai ini dapat menaburkan benih permainan judi dengan segala macam cara. Sampai pun tentang harga dirinya, keyakinannya dan bangsanya, akan rela dikorbankan demi terlaksananya pekerjaan yang sia-sia ini. Baca Juga Arak dan JudiBetapa benarnya dan indahnya susunan al-Quran yang mengkaitkan arak dan judi ini dalam satu rangkaian ayat dan hukumnya, sebab bahayanya terhadap pribadi, keluarga, tanah air dan moral adalah sama. Pencandu judi sama dengan pencandu arak, bahkan jarang sekali didapat salah satunya raja sedang yang lain benarnya al-Quran yang telah menjelaskan kepada kita, bahwa arak dan judi adalah salah satu daripada perbuatan syaitan; dan kemudian diikutinya dengan menyebut berhala dan azlam serta ditetapkannya kedua hal tersebut sebagai perbuatan yang najis dan harus Allah"Hai orang-orang mukmin! Sesungguhnya arak dan judi dan berhala dan azlam adalah kotor, berasal dari perbuatan syaitan; oleh karena itu jauhilah, supaya kamu beruntung, Sesungguhnya syaitan hanya bermaksud akan menjatuhkan permusuhan dan kebencian di antara kamu melalui arak dan permainan judi serta akan menghalangi kamu dari ingat kepada Allah dan sembahyang; oleh karena itu apakah kamu mau berhenti?!" QS al-Maidah 90-91 Baca Juga mhy
Kebohonganapa saja yang diperbolehkan dalam Islam? Pada dasarnya berbohong itu haram dan banyak hadits tentang bohong yang menjelaskan hal tersebut. Salah satunya adalah sabda Nabi ๏ทบ, "Dan jauhilah kebohongan. Sesungguhnya kebohongan itu menunjukkan kepada kefajiran / al-fujuur (segala jenis maksiat dan penyimpangan dari kebenaran) dan
GAME, siapa yang tak suka bermain game? Beberapa waktu ke belakang game Pokemon GO menggegerkan dunia dengan permainan yang satu ini. Melalui game ini, pemain dituntut untuk terus bepergian, gunanya, untuk menambah koleksi monster pokemon yang dimilikinya. Permainan ini cukup memikat perhatian para gamers, bahkan disebut-sebut akan mengalahkan permainan yang sempat booming sebelumnya, Clash Of Clans atau COC. Terlepas dari keseruan semua permainan itu, bagaimana Islam memandang bermain game? Islam tentunya bukanlah agama yang tidak mengerti tentang manusia. Islam memperlakukan manusia sesuai naluri dan kemanusiaannya. Islam sangat memberikan keluasan dan kelapangan bagi manusia untuk merasakan kenikmatan hidup. Mengenai hal ini, ada suatu kisah mengenai seorang sahabat Rasulullah ๏ทบ yang bernama Hanzhalah. Ia merasa bahwa hidupnya telah diselubingi kemunafikan. Terlintas dalam benaknya bahwa hidupnya hanyalah kepura-puraan. Ketika berhadapan dengan Rasulullah ๏ทบ, ia menjadi seorang muslim yang benar-benar taat. Ia berperilaku serius, tidak bercanda, mata selalu sembab, hati selalu berdzikir dan senantiasa dalam kondisi ketakwaan pad Allah SWT. Namun, apabila Hanzhalah berlalu dari Rasulullah ๏ทบ, lalu bertemu keluarganya, seketika perangainya berubah. Ia mencandai anak dan istrinya. Ia tertawa, merasa senang, seolah-olah lupa bahwa sebelumnya ia menangis. Ternyata, apa yang dialami oleh Hanzalah juga dialami oleh Abu Bakar. Maka, untuk mencari jawaban dari kegundahan hati dua sahabat tersebut, keduanya kemudian mendatangi Rasulullah ๏ทบ. Bagaimana Rasulullah menjawabnya? Rasulullah ๏ทบ bersabda, โ€œDemi Dzat yang aku berada di tangan-Nya, jika kalian tetap seperti dalam kondisi ketika kalian bersamaku, atau seperti ketika kalian berdzikir, maka malaikat akan menyalami kamu sekalian di tempat-tempat tidurmu dan di jalan-jalanmu. Akan tetapi, wahai Hanzhalah, semuanya ada waktunyaโ€™. Itu beliau ucapkan sebanyak tiga kali,โ€ HR. Muslim. Hadis ini menunjukkan bahwa kesenangan psikologis dan hiburan merupakan dua hal yang natural dalam diri manusia. Rasulullah ๏ทบ bahkan menyebutkan bahwa orang yang di dalam dirinya tidak ada hal tersebut, ia akan disalami malaikat. Disalami malaikat merupakan simbol yang menunjukkan hal yang mustahil terjadi. Maknanya adalah Islam tidak mengajarkan seseorang menjauhi kesenangan dan hiburan. Sebaliknya, Islam justru mengajarkan mencari ketenangan, beristirahat, mencari hiburan bisa dilakukan, namun harus sesuai dengan porsinya. Islam tidak mengharamkan hiburan sama sekali. Jadi, sah-sah saja jika kita ingin bermain game. Selagi, permainan tersebut tidak membuat kita lupa waktu. Maksudnya? Kita tidak melalaikan tugas pokok kita. Terutama dalam menjalankan ibadah kepada Allah SWT. []
Secaralengkap berikut inilah kriteria game dan game online yang dilarang dalam Islam: 1. Menyesatkan Manusia. Sebuah game yang menyebabkan kerusakan iman (menjadi syirik, ateis, dan kafir), menimbulkan perbuatan tercela atau maksiat, mengumbar aurot, serta hal-hal haram lainnya sudah jelas dilarang Islam. ๏€• Lifestyle Style Jumat, 20 Mei 2022 - 0812 WIB VIVA โ€“ Sebuah game di zaman sekarang ini memang sudah seperti raja yang diagung-agungkan oleh masyarakat mulai dari anak-anak hingga orang dewasa. Membuat pemainnya kecanduan dan ketergantungan sehingga lebih banyak meluangkan waktunya untuk game daripada hal-hal lain. Sekarang ini ada banyak sekali game online yang bisa dimainkan dengan berbagai inovasi baru yang dikeluarkan dan semakin canggih seiring berkembangnya teknologi. Bahkan saat ini ada game yang tidak bisa di pause atau dihentikan jika permainannya belum selesai sehingga membuat seseorang bisa sangat lama bermain game. Berbicara mengenai game, lantas bagaimana hukum bermain game dalam Islam? Apakah bermain game itu dosa? Hal tersebut dijelaskan oleh Ustaz Syafiq Riza Basalamah dalam sebuah video ceramah lamanya di YouTube, dosa atau tidaknya bermain game ditentukan dari game yang dimainkan. โ€œTergantung gamenya,โ€ ujar Ustaz Syafiq Riza Basalamah yang dikutip VIVA dari channel YouTube - Pengajian & Ceramah Islam pada Kamis, 19 Mei 2022. Menurut anggota Dewan Fatwa Perhimpunan Al-Irsyad itu, jika permainan tersebut berkaitan dengan agama dan Al-Qurโ€™an seperti tebak-tebakan ayat, tentu diperbolehkan dan tidak dosa. Namun permainan tersebut pastinya hanya akan dimainkan oleh orang-orang yang hafal Al-Qurโ€™an saja.โ€œAda yang gamenya tebak-tebakan, menebak โ€œIni ayat berapa dari Al-Qur'an?โ€ ya gapapa kalo gitu jamaah. Tapi siapa yang main kaya gitu coba? Orang yang hafal Qurโ€™an,โ€ ujarnya. Dalam penjelasannya, ada game yang mubah istilah dalam Islam untuk hal yang diperbolehkan dan ada juga game yang haram hal yang tidak diperbolehkan. Halaman Selanjutnya โ€œAda mungkin permainan yang mubah, tapi ada permainan yang jelas-jelas haram,โ€ jelasnya. Dikutipdari buku Harta Haram Muamalat Kontemporer karya Erwandi Tarmizi, olahraga yang dianjurkan, yakni memanah, menembak, bela diri, berenang, pacu kuda, pacu jalur, terjun payung dan lainnya yang merupakan ketrampilan dibutuhkan dalam berjihad. Permainan Capit Boneka/ Foto Shutterstock Permainan ini masuk dalam kategori judi. Dream - Mesin capit boneka biasanya berderet di area permainan anak-anak dalam mal. Hal ini tentu memancing rasa penasaran si kecil. Mungkin banyak orangtua yang membiarkan anaknya bermain dengan mesin pencapit boneka tersebut, tapi ternyata memainkannya dilarang dalam Islam. Dikutip dari baik dimainkan menggunakan uang atau pun tanpa uang, hukumnya tidak diperbolehkan karena termasuk gharar ketidakjelasan dan maisir judi. Definisi maisir, dijelaskan oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ยฉ Konsultasi Syariah Artinya al-maisir adalah semua akad yang pelaku akadnya bisa jadi untung atau bisa jadi buntung rugiโ€ At Taโ€™liq alal Qawaโ€™id wal Ushul Al Jamiโ€™ah, 117. Berbeda dengan jual beli yang sah, ketika akad terjadi, pembeli tahu akan dapat barang atau jasa apa dan penjual tahu akan dibayar berapa. Adapun dalam maisir, saat akad pihak yang terlibat tidak tahu akan dapat apa nantinya, akan mendapat berapa, apakah akan untung atau sebaliknya. Unsur maisir ini terdapat dalam permainan capit boneka. Jika pemain mendapat boneka yang harganya melebihi uang taruhan, ia untung dan pemilik mesin rugi. Jika pemain tidak mendapatkan boneka tersebut, maka pemain rugi dan pemilik mesin untung. Sangat jelas unsur maisir di sini. 1 dari 4 halaman Sedangkan maisir sudah jelas larangannya dalam Al-Qurโ€™an. Allah taโ€™ala berfirman ยฉ Konsultasi Syariah Artinya โ€œ Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya meminum khamar, judi, berkorban untuk berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntunganโ€ QS. Al-Maidah 90. Allah taโ€™ala juga berfirman ยฉ Konsultasi Syariah Artinya Mereka bertanya kepadamu tentang khamar minuman keras dan judi. Katakanlah, pada keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar daripada manfaatnyaโ€ QS. Al-Baqarah 219. Penjelasan selengkapnya baca di sini. 2 dari 4 halaman Islam Larang Anak-anak Bermain Saat Maghrib, Ada Alasannya Dream - Matahari sudah mulai turun, hari mulai menggelap dan azan Maghrib segera berkumandang. Dulu Sahabat Dream mungkin saat bermain akan langsung dipanggil pulang untuk segera mandi dan bersiap-siap solat. Terutama anak-anak kecil yang biasanya suka bermain sore hari karena udara cenderung sejuk dan matahari tidak terlalu terik. Jelang Maghrib pasti akan langsung diajak pulang dan masuk ke rumah. Anak-anak dalam Islam memang dilarang keluar rumah saat Maghrib. Dikutip dari BincangMuslimah, hal ini sesuai dengan hadist Nabi Muhammad SAW ยฉ BincangMuslimah Artinya โ€œ Dari Jabir Nabi Saw bersabda Ketika waktu malam tiba, laranglah anak-anakmu keluar rumah, karena setan itu berinteraksi dan bertebaran pada waktu itu. Ketika waktu Isya sudah lewat, maka kalian boleh membiarkan mereka bermain. Tutuplah pintumu sambil berzikir pada Allah Swt., matikan pelitamu dan sebutkan nama Allah Swt., ikatlah kantong airmu dan sebutkan nama Allah Swt., tutupi bejanamu dan sebutkan nama Allah Swt, lakukanlah hal itu, meskipun kamu keberatan.โ€ HR. Bukhari. 3 dari 4 halaman Hamzah Muhammad Qasim di dalam kitab Manarul Qari Syarah Shahih Bukhari berpendapat bahwa dari hadis ini, setidaknya ada empat poin yang bisa dipahami dari hadis ini. Pertama, hadis ini menunjukkan bahwa setan itu sebenarnya nyata. Setan adalah makhluk yang buruk dan diciptakan untuk menggoda manusia dan garis keturunan manusia. Kedua, hadis ini menekankan bahwa hendaklah bagi orangtua untuk menjaga anak-anaknya di rumah dan melarang mereka keluar tatkala matahari terbenam. Karena setan pada waktu tersebut berkeliaran untuk menebarkan penyakit pada diri manusia. Ketiga, Nabi SAW membimbing kita untuk mengambil semua sarana yang bisa menjaga hidup, harta, dan kesehatan. Keempat, disyariatkan untuk menggabungkan dan antara mengambil sebab dan menjaga dalam mengingat Allah Taโ€™ala. 4 dari 4 halaman Dari penjelasan di atas, mitos atau petuah yang dikatakan oleh orang zaman dahulu tentu berdasar dan memiliki alasan tersendiri. Imam Ibnu Hajar al-Asqalani di dalam Kitab Fathul Bari Syarah Shahih Bukhari menyebutkan alasan Rasulullah melarang anak kecil main di malam hari. Pendapat itu mengutip dari Imam Ibnu al-Jauzi yang mengatakan, ยฉ Bincang Muslimah Artinya โ€œ Alasan anak-anak dilarang keluar pada waktu tersebut karena dikhawatirkan terjadi sesuatu, karena setan biasanya berlindung di najis yang menempel anak-anak. Zikiran yang melindungi anak-anak juga biasanya tidak ada. Sementara itu, setan itu suka menempel sesuatu yang mudah ditempelinya. Penjelasan selengkapnya baca di sini. ParentingIslampengasuhan anak Daftarkan email anda untuk berlangganan berita terbaru kami Terkait Jangan Lewatkan Editor's Pick Tak hanya Lansia, Jemaah Diperbolehkan Rehat Sejenak saat Tawaf Meski Belum 7 Putaran Gemasnya Style Alyssa Soebandono Pakai Outfit ala Siswi Korea Dress Putih Tak Monoton, Tiru Style Fatin Shidqia Pakai Obi Batik Beby Tsabina Dipulas Makeup Minimalis, Kulitnya Dipuji Sehat Banget MUA Buktikan Makeup Tanpa Bulu Mata Palsu Tetap Memikat Trending 11 Urutan Haji yang Harus Diingat, Lengkap dari Awal Sampai Akhir Keseruan Dream Day Ramadan Fest 2023 Day 4 8 Potret Rumah Mewah Wenny Ariani, Ibu dari Anak Biologis Rezky Aditya, Ternyata Konglomerat? Potret Rumah Artis di Tengah Hutan yang Jarang Tersorot Rezeki Nomplok Menantu Bersih-Bersih Rumah Mendiang Mertua, Temukan Karung Berisi Jutaan Koin Lawas, Nilainya Bikin Semringah Tak hanya Lansia, Jemaah Diperbolehkan Rehat Sejenak saat Tawaf Meski Belum 7 Putaran Viral! Pernikahan Nenek dengan Pemuda Terpaut Usia 35 Tahun, Berawal dari Kenalan di TikTok Transformasi Pria Jago Makeup, Foto Tindernya Bikin Wanita Tertipu, Pas Ketemu Aslinya โ€ฆ
๏ปฟJualbeli merupakan sesuatu yang diperbolehkan dalam Islam. Dalam sebuah ayat Allah SWT berfirman, "Allah telah menghalalkan jualbeli" (QS 2:275). Dalam sebuah riwayat disebutkan bahwa Rasullah pernah menyatakan bahwa 9 dari 10 pintu rezeki adalah melalui pintu berdagang (al-hadits). Ini artinya aktivitas dagang sangat dianjurkan dalam ajaran Islam.

Membahas tentang game online, sebagian besar umat manusia di belahan dunia sepakat bahwa di antara penyebab hilangnya kejenuhan, atau hiburan paling asik adalah main game gim. Game mempunyai daya tarik tersendiri sebagai bahan paling laris untuk diminati berbagai kalangan, baik muda atau tua sekalipun. Apalagi dikemas dengan gaya bermain yang bisa dilakukan secara bersama mabar, main bareng, manusia seolah terhipnotis akan keseruan permainan itu. Dalam sudut pandang syariat Islam fiqih, segala macam permainan game yang memiliki dampak baik serta tidak dilakukan dengan cara berjudi mempunyai hukum boleh. Hukum boleh di sini, bisa saja mubah, juga bisa berhukum makruh. Kedua hukum tersebut bisa terjadi jika game memberikan dampak positif pada pemain khususnya dan kehidupan sosial pada umumnya. Intinya, segala macam game yang berguna melatih kecerdasan otak, seperti permainan catur, dadu atau permainan berbasis strategi lainnya hukumnya boleh mubah atau makruh. Menurut Imam ar-Rafiโ€™i. hukum dadu dan catur bisa dianalogikan pada semua bentuk permainan dan segala hal yang berdasarkan hitung-hitungan dan pikiran seperti al-minqalat dan as-sijah jenis permainan di Arab, yakni permainan dengan membentuk garis dan lobang-lobang untuk mengisi bebatuan yang dilakukan dengan perhitungan tersendiri. Permainan semacam ini tidak haram, sedangkan semua jenis permainan yang berdasarkan spekulasi, maka hukumnya haram. Syekh Sulaiman al-Jamal, Hasiyatul Jama ala Syarhil Minhaj, [Bairut Dar al-Fikr 1993], juz 5, h. 380. Syekh Musthafa al-Bigha dalam kitab al-Fiqhul Manhaji mengatakan, semua permainan yang dibangun atas dasar berpikir dan strategi, hukumnya boleh. Hanya saja kebolehan dalam hukum bermain bisa berkonsekuensi pada hukum mubah dan makruh. Semua itu tergantung bagaimana keadaan pemain dan dampak yang terjadi kepadanya Syekh Musthafa al-Bigha, al-Fiqhul Manhaji ala Mazhabil Imam asy-Syafiโ€™i, [Damaskus Dar al-Qalam 1992], juz VIII, h. 166. Melihat penjelasan di atas, maka bisa dipastikan bahwa hukum bermain game online adalah boleh mubah atau makruh. Hanya saja, meski diperbolehkan, apabila kegiatan bermain game dilakukan secara terus-menerus maka bisa menimbulkan hukum haram tidak diperbolehkan. Hukum ini bisa terjadi apabila berdampak pada terbengkalainya kewajiban, tidak bermanfaat untuk agamanya, menjadikannya pemalas, menurunkan etos kerja, dan efek negatif lainnya. Sebagaimana penjelasan berikut ู…ู† ู‡ุฐู‡ ุงู„ุฃู„ุนุงุจ ุงู„ุดุทุฑู†ุฌุŒ ูู‡ูˆ ู‚ุงุฆู… ุนู„ู‰ ุชุดุบูŠู„ ุงู„ุฐู‡ู†ุŒ ูˆุชุญุฑูŠูƒ ุงู„ุนู‚ู„ ูˆุงู„ููƒุฑ. ูˆู„ุง ุฑูŠุจ ุฃู†ู‡ ู„ุง ูŠุฎู„ูˆ ุนู† ูุงุฆุฏุฉ ู„ู„ุฐู‡ู† ูˆุงู„ุนู‚ู„ุŒ ูุฅู† ุนูƒู ุนู„ูŠู‡ ุฒูŠุงุฏุฉ ุนู…ุง ุชู‚ุชุถูŠู‡ ู‡ุฐู‡ ุงู„ูุงุฆุฏุฉุŒ ูู‡ูˆ ู…ูƒุฑูˆู‡ุŒ ูุฅู† ุฒุงุฏ ุนูƒูˆูู‡ ุญุชู‰ ููˆุช ุจุณุจุจู‡ ุจุนุถ ุงู„ูˆุงุฌุจุงุช ุนุงุฏ ู…ุญุฑู…ุงู‹ Artinya, โ€œDi antara permainan ini adalah catur yang selalu menyibukkan hati dan menggerakkan akal pikiran. Tidak diragukan lagi bahwa catur tidak terlepas dari faedah bagi hati dan akal. Apabila seseorang disibukkan dengannya sampai melebihi kadar faedah itu, maka hukumnya makruh. Namun, apabila terlalu disibukkan, sehingga berdampak menggugurkan sebagian kewajiban, maka hukumnya kembali menjadi haram.โ€ Syekh Musthafa, al-Fiqhul Manhaji, 1992, VIII 166. Syekh Dr. Wahbah az-Zuhaili juga mempunyai pandangan yang sama dengan pendapat di atas, dalam kitab Fatawa Muโ€™ashirah menjelaskan, yaitu ุฅู† ุงู„ุฅุฏู…ุงู† ุนู„ู‰ ุงู„ูƒูˆู…ุจูŠูˆุชุฑ ุถุงุฑ ุฌุฏุง ู„ู„ุนู‚ู„ ูˆุงู„ู†ุธุฑ ููŠู‡ ูŠุถุนู ุงู„ุญูˆุงุณ ูˆุงู„ุฎูŠุฑ ููŠ ุงู„ุฅุนุชุฏุงู„. ูˆุฅู† ุฃุฏู‰ ุงู„ุณู‡ุฑ ุนู„ู‰ ุงู„ูƒูˆู…ุจูŠูˆุชุฑ ุงู„ู‰ ุชุถูŠูŠุน ูุฑูŠุถุฉ ุงู„ุตู„ุงุฉ ูƒุงู„ุตุจุญ ูˆุบูŠุฑู‡ ุตุงุฑ ุงู„ุณู‡ุฑ ุญุฑุงู…ุง Artinya, โ€œSesungguhnya, kecanduan pada komputer sangat berbahaya bagi akal, melihatnya bisa melemahkan pancaindra mata, sedangkan yang baik adalah yang sedang-sedang saja. Dan apabila begadang di depan komputer sampai menyebabkan terbengkalainya shalat fardhu, seperti subuh dan yang lain, maka hukumnya haramโ€ Syekh Wahbah az-Zuhaili, Fatawa Muโ€™ashirah, [Bairut, Dar al-Fikr 2003], h. 200. Penjelasan di atas memberikan sebuah gambaran, hukum bermain game online bisa berhukum boleh, makruh, atau bahkan haram. Tergantung bagaimana ia bisa memposisikan gamenya. Jika sekadar hiburan biasa tanpa berdampak lalai pada ibadah atau kewajiban yang lain, maka hukumnya boleh. Namun, jika sampai melalaikan kewajiban-kewajibannya, maka bermain game hukumnya haram. Dan yang terpenting, perlu dijadikan pertimbangan dalam masalah ini tidak hanya tentang lalai dan tidaknya pada ibadah. Ia juga harus mempertimbangkan kesehatan tubuhnya, karena betapapun ia tetap antusias melakukan ibadah, namun dengan bermain game sampai tidak bisa menjaga imunitas kesehatan tubuhnya, hal ini juga berhukum haram. Syekh az-Zuhaili dalam keterangan selanjutnya mengatakan ูˆุนู„ูŠูƒ ุฃูŠู‡ุง ุงู„ุฃุจ ุชู†ุธูŠู… ูˆู‚ุช ุงุจู†ูƒ ููŠ ุงู„ู†ูˆู… ูˆุงู„ุงุณุชู‚ุงุธ ุญูุงุธุง ุนู„ู‰ ุตุญุชู‡ ูˆุฌุณู…ู‡. ููƒู„ ู…ุง ุฃุฏู‰ ุงู„ู‰ ุงู„ุญุฑุงู… ูู‡ูˆ ุญุฑุงู… ุญุชู‰ ุงู„ู…ู„ุงู‡ูŠ ุงู„ู…ุจุงุญุฉ ุงู„ู…ูƒุฑูˆู‡ุฉ Artinya, โ€œDan wajib bagi seorang ayah mengatur waktu anaknya saat tidur dan bangun, guna menjaga kesehatannya. Setiap sesuatu yang menjadi perantara pada keharaman, maka hukumnya haram, hingga alat permainan yang hukum asalnya mubah maupun makruh.โ€ Syekh Zuhaili, Fatawa Muโ€™ashirah, 2003 h. 200. Betapapun bermain game bisa berhukum boleh, meninggalkannya justru lebih baik. Karena, betapa banyak orang-orang yang sudah kecanduan dengan bermain game online, sehingga dampaknya tidak hanya lalai melakukan ibadah, bahkan sudah dengan jelas enggan mengerjakan ibadah demi permainannya. Ia juga lupa akan kesehatan tubuhnya. Dalam kitab Mausuโ€™ah Fiqhiyah al-Kuwaitiyah disebutkan, bahwa hukum sebuah permainan terklasifikasi menjadi 4 bagian, ada yang mubah, sunnah, makruh dan haram. Pertama, permainan yang mubah, yaitu, permainan yang memenuhi syarat sebagai berikut, 1. Tidak ada unsur hinaan yang merendahkan harga diri. 2. Tidak menyebabkan bahaya pada manusia atau hewan. 3. Tidak memalingkan dari shalat atau kewajiban agama yang lain. 4. Tidak mengarahkan pada dusta atau hal-hal lain yang diharamkan. Contohnya, seperti lomba lari, lomba perahu dan lain-lain. Kedua, permainan yang sunnah, yaitu, permainan yang bermanfaat melatih perang pertahanan diri. Semisal main panah-memanah pada sasaran atau tembak-tembakan. Ketiga, permainan yang makruh, yaitu, seperti bermain adu burung atau merpati, karena hal itu tidaklah pantas bagi orang yang terhormat ashabil muruโ€™ah serta membiasakannya bisa memalingkan dari berbuat suatu yang maslahat dan dari amal ibadah. Keempat, permainan yang haram, seperti permainan yang mengandung unsur qimar judi. Lihat, Kementrian Wakaf dan Urusan Keislaman, Mausuโ€™ah Fiqhiyah al-Kuwaitiyah, [Kuwait Dar as-Shafwah 1984], juz 35, h. 268. Tidak melakukan kewajiban shalat disebabkan unsur lupa bukanlah hal yang fatal dalam Islam. Namun, jika lupanya disebabkan bermain game, maka hal itu tidak bisa ditoleransi. Syekh Abi Bakar Syata mengatakan, bermain catur hukumnya makruh bila tidak disertai salah satu ketentuan berikut pertama, disertai dengan harta dari kedua pemain atau salah satunya, karena hal itu bisa menjadi judi qimar. Kedua, keasyikan bermainnya tidak sampai meninggalkan shalat, meski saat meninggalkannya disebabkan unsur lupa. Ketiga, tidak bermain bersama orang yang berkeyakinan mengharamkan catur tersebut. Bila terdapat salah satu ketentuan di atas maka bermain catur menjadi haram. Syekh Abi Bakar Syata ad-Dimyathi, Hasiyah Ianah at-Thalibin, juz 4, h. 283 Ustadz Sunnatullah, pengajar di Pondok Pesantren Al-Hikmah Darussalam Kokop Bangkalan Jawa Timur.

Dalamislam sendiri kegiatan ekonomi juga merupakan sendi kegaiatan yang sangat dekat dengan umat manusia. Islam sendiri memang tidak menjelaskan secara gamblang mengenai investasi namun, berdasarkan Al-Qur'an Surat Yusuf ayat 46-49. Allah SWT berfirman, BACA JUGA: Jepang Berencana Investasi 'Masjid Berjalan' ke Indonesia.
DI sela-sela beraktivitas ingin rasanya kita mengistirahatkan tubuh sejenak. Mengapa? Sebab, tentu kita merasakan kepenatan dalam diri. Setiap hari kita di kelilingi oleh tugas-tugas. Dan jika kita tidak menyelesaikannya, maka kebutuhan keluarga tidak akan terpenuhi. Meski begitu, pasti ada waktu luang bagi kita mengistirahatkan pikiran bukan? Nah, ketika waktu luang ada, maka gunakanlah sebaik mungkin. Lakukan apa yang membuat pikiran kita menjadi tenang. Dan salah satu cara yang biasa dilakukan oleh banyak orang ialah bermain. Ya, bermain memang bisa menjadi alternatif bagi kita untuk membuat pikiran kita kembali segar. Dalam Islam pun, bermain diperbolehkan. Permainan apa saja bisa kita lakukan. Baik permainan di dunia nyata maupun dunia maya. Hanya saja, jangan sampai kita memainkan sembilan permainan yang dilarang dalam Islam. Apa sajakah itu? 1. Permainan yang sangat berbahaya tanpa darurat, seperti tinju dan lainnya. 2. Permainan yang menampakkan tubuh wanita yang tidak halal dilihat oleh laki-laki yang bukan muhrimnya. Seperti pada cabang olah raga renang atau lainnya. Kecuali jika disediakan secara khusus kolam renang dan tempat permainan yang tidak bercampur dengan kaum lelaki. 3. Permainan sihir yang sesungguhnya. Ini termasuk tujuh yang merusak. Haram bagi kita mengajarkannya atau menyebarkannya. 4. Permainan yang menipu orang demi memperoleh harta dengan kebathilan. 5. Permainan yang mengadu binatang dan menyakitinya. Seperti adu ayam atau adu kambing. Yang demikian ini sungguh dilarang. Maka, tidak boleh bagi manusia mempermainkan binatang dengan mengalirkan darahnya. Karena barangsiapa yang tidak kasihan terhadap yang di bumi, maka tidak dikasihani oleh yang di langit. 6. Permainan berdasarkan nasib. Seperti undian atau yang sejenisnya. Berbeda dengan permainan yang mengasah otak, seperti halnya catur dan yang sejenis dengannya. Menurut pendapat yang rajih, permainan jenis ini diperbolehkan dengan syarat-syarat. 7. Permainan judi, ini teman setia khamr sebagaimana tersebut di dalam kitab Allah. Dia termasuk perbuatan kotor dari perbuatan syetan. 8. Permainan yang merendahkan kehormatan manusia atau menghinanya atau menjadikan orang lain sebagai bahan tertawaan. Baik orang-orang tertentu, atau sekelompok dari masyarakat, seperti orang buta, atau pincang atau yang berkulit hitam atau orang-orang yang berprofesi tertentu. Kecuali dalam batas-batas yang diperbolehkan. Lihat surat Al-Hujuraat, ayat 11. 9. Berlebihan dalam bermain, sehingga mengganggu pekerjaan pokok yang lain. Karena permainan itu termasuk โ€œTahsiniyyat,โ€ kebutuhan pelengkap. Maka, tidak boleh rnelebihi kebutuhan-kebutuhan yang lainnya, apalagi kebutuhan yang primer. Karena segala yang diperbolehkan itu terikat dengan tidak berlebihan, dan sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebihan. Segala yang diperbolehkan itu juga disyaratkan agar tidak mengganggu kewajiban syarโ€™i atau kewajiban duniawi. Yang dituntut dari masyarakat Islam adalah sebagaimana yang dituntut dari pribadi Muslim yaitu menyeimbangkan antara tuntutan-tuntutan yang ada, dan hendaknya memberikan setiap orang yang berhak akan haknya. [] Sumber
Permainanyang mengkultuskan salib bahwa orang yang melewatinya akan diberi kesehatan dan kekuatan atau mengembalikan ruh atau menambah ruh pemain atau semacam itu. Begitu juga permainan merakit kartu ulang tahun kelahiran dalam agama nasrani. Permainan yang menyetujui sihir atau memuliakan para tukang sihir.
๏ปฟ403 ERROR Request blocked. We can't connect to the server for this app or website at this time. There might be too much traffic or a configuration error. Try again later, or contact the app or website owner. If you provide content to customers through CloudFront, you can find steps to troubleshoot and help prevent this error by reviewing the CloudFront documentation. Generated by cloudfront CloudFront Request ID fY0QpJAX7h11BUUp_T34Xi14SmHdn-X7sEwCZ2z3mTdh-pYwNj6FeQ== Mencuriyang dibolehkan Islam. Mencuri adalah perbuatan yang sangat dilarang dalam Islam. Bahkan agama manapun mempunyai hukuman tersendiri bagi para pelaku pencurian, jangankan hukum agama, dalam hukum sosial juga demikian.Pencuri sangat merugikan, pelaku pencurian sangat dibenci orang, jangankan yang berskala besar seperti koruptor, maling sandalpun jika ketahuan tak jarang jadi amukan warga.
Daftar Isi Larangan dalam Berkurban 1. Menjual Bulu dan Kulit Hewan Kurban 2. Memberi Upah Penyembelih Hewan Kurban dengan Hewan Sembelihan 3. Memotong Kuku dan Mencukur Rambut Jakarta - Kurban adalah ibadah sunnah yang dilaksanakan pada Hari Raya Idul Adha. Bagi umat Islam yang akan menunaikannya, hendaknya memperhatikan sejumlah larangan dalam berkurban sebagaimana terdapat dalam hadits az-Zuhaili dalam Kitab Fiqhul Islam wa Adillatuhu Juz 4 menjelaskan mengenai waktu yang baik untuk menyembelih hewan kurban. Menurut pendapat mazhab Syafi', waktu penyembelihan kurban yang utama adalah ketika matahari beranjak naik hingga seukuran tombak atau waktu dimulainya salat ini berpandangan, apabila penyembelihan kurban dilakukan sebelum salat dan khutbah Idul Adha maka hukumnya tidak sah. Hal tersebut berdasarkan hadits yang diriwayatkan Imam Bukhari dan Muslim dari al-Barra' bin Azib seperti telah disebutkan terdahulu di mana Rasulullah SAW bersabda,ุฃูŽูˆู‘ูŽู„ู ู…ูŽุง ู†ูŽุจู’ุฏูŽุฃู ุจูู‡ู ููู‰ ูŠูŽูˆู’ู…ูู†ูŽุง ู‡ูŽุฐูŽุง ู†ูุตูŽู„ู‘ููŠ ุซูู…ู‘ูŽ ู†ูŽุฑู’ุญูุนูŽ ููŽุชูŽู†ู’ุญูŽุฑูŽArtinya "Aktivitas pertama yang kami lakukan untuk memulai hari ini ldul Adha adalah melaksanakan salat lalu pulang ke rumah dan setelah itu langsung menyembelih kurban."Selanjutnya, waktu penyembelihan kurban dapat dilakukan pada siang dan malam hingga berakhirnya hari Tasyriq yang menurut Imam Syafi'i hingga tanggal 13 sabda Rasulullah SAW,ุนูŽุฑูŽููŽุฉู ูƒูู„ู‘ูู‡ูŽุง ู…ูŽูˆู’ู‚ูููŒุŒ ูˆูŽุฃูŽูŠู‘ูŽุงู…ู ุงู„ุชูŽุดู’ุฑููŠู’ู‚ู ูƒูู„ู‘ูู‡ูŽุง ู…ูŽู†ู’ุญูŽุฑูŒArtinya "Seluruh kawasan Arafah adalah tempat wukuf dan seluruh hari Tasyriq adalah waktu yang sah untuk penyembelihan kurban." HR Baihaqi dan kualitasnya dinilai shahih oleh Ibnu HibbanMengenai larangan dalam melaksanakan kurban ini dijelaskan oleh Muhammad Na'im Muhammad Hani Sa'i dalam buku Fikih Jumhur, di antaranya1. Menjual Bulu dan Kulit Hewan KurbanJumhur ulama berpendapat bahwa tidak diperbolehkan menjual sedikit pun bagian tubuh hewan kurban, baik itu kulit, bulu, maupun bagian tubuh Na'im Muhammad Hani Sa'i juga menukil Kitab Bidayatu Al-Mujtahid karya Ibnu Rusyd yang meriwayatkan bahwa ulama telah sepakat untuk melarang penjualan daging hewan ini juga dijelaskan oleh Ammi Nur Baits dalam buku Panduan Qurban dari A sampai Z bagi umat Islam tidak diperbolehkan untuk memperjualbelikan bagian hewan kurban sedikit pun. Baik itu daging, kulit, kepala, bulu, tulang, maupun bagian bin Abi Thalib RA mengatakan,ุฃูŽู†ู‘ูŽ ุงู„ู†ู‘ูŽุจููŠู‘ูŽ ุตูŽู„ู‘ูŽู‰ ุงู„ู„ู‡ู ุนูŽู„ูŽูŠู’ู‡ู ูˆูŽุณูŽู„ู‘ูŽู…ูŽ ุฃูŽู…ูŽุฑูŽู‡ู ุฃูŽู†ู’ ูŠูŽู‚ููˆู…ูŽ ุนูŽู„ูŽู‰ ุจูุฏู’ู†ูู‡ูุŒ ูˆูŽุฃูŽู†ู’ ูŠูŽู‚ู’ุณูู…ูŽ ุจูุฏู’ู†ูŽู‡ู ูƒูู„ูŽู‘ู‡ูŽุงุŒ ู„ูุญููˆู…ูŽู‡ูŽุง ูˆูŽุฌูู„ููˆุฏูŽู‡ูŽุง ูˆูŽุฌูู„ุงู„ูŽู‡ูŽุงุŒ ูˆูŽู„ุง ูŠูุนู’ุทููŠูŽ ูููŠ ุฌูŽุฒูŽุงุฑูŽุชูู‡ูŽุง ุดูŽูŠู’ุฆู‹ุงArtinya "Rasulullah SAW memerintahkanku untuk mengurusi penyembelihan unta kurbannya. Beliau juga memerintahkan saya untuk membagikan semua kulit tubuh serta kulit punggungnya. Dan saya tidak diperbolehkan memberikan bagian apapun darinya kepada tukang jagal." HR Bukhari dan MuslimBahkan, dalam hal ini terdapat ancaman keras memperjualbelikan bagian dari hewan kurban, sebagaimana hadits dari Abu Hurairah RA bahwa Nabi Muhammad SAW bersabda,ู…ูŽู†ู’ ุจูŽุงุนูŽ ุฌูู„ู’ุฏูŽ ุฃูุถู’ุญููŠู‘ูŽุชูู‡ู ููŽู„ูŽุง ุฃูุถู’ุญููŠู‘ูŽุฉูŽ ู„ูŽู‡ูArtinya "Barang siapa yang menjual kulit hewan kurbannya maka ibadah kurbannya tidak ada nilainya HR Al-Hakim dan Al-Baihaqi dalam As-Sughri. Al-Albani mengatakan hadits ini hasan.2. Memberi Upah Penyembelih Hewan Kurban dengan Hewan SembelihanLarangan ini dijelaskan dalam hadits yang diriwayatkan Muslim,ู†ูŽุญู’ู†ู ู†ูุนู’ุทููŠู‡ู ู…ูู†ู’ ุนูู†ู’ุฏูู†ูŽุงArtinya "Kami mengupahnya dari uang kami pribadi."Syaikh Abdullah Al-Bassaam dalam kitabnya, Taudhihul Ahkaam, turut mengatakan, "Tukang jagal tidak boleh diberi daging atau kulitnya sebagai bentuk upah atas pekerjaannya. Hal ini berdasarkan kesepakatan para ulama. Yang diperbolehkan adalah memberikannya sebagai bentuk hadiah jika dia termasuk orang kaya atau sebagai sedekah jika ternyata dia adalah miskin....."3. Memotong Kuku dan Mencukur RambutLarangan ini dijelaskan oleh Abdullah bin Ahmad Al-'Allaf Al-Ghamidi dalam buku Kamus Praktis Muslim dari A sampai Z bahwasanya apabila seseorang ingin berkurban maka sesungguhnya diharamkan baginya untuk memotong sebagian dari itu rambut, jenggot, kumis, ketiak, dan bulu kemaluannya bahkan tidak boleh juga memotong kuku sampai ia menyembelih berdasarkan hadits dari Ummu Salamah RA bahwa Nabi Muhammad SAW bersabda,ุฅุฐูŽุง ุฏูŽุฎูŽู„ูŽุชู ุงู„ุนูŽุดู’ุฑู ูˆูŽุฃูŽุฑูŽุงุฏูŽ ุฃูŽุญูŽุฏููƒูู…ู’ ุฃูŽู†ู’ ูŠูุถูŽุญูŽู‰ ููŽู„ู’ูŠูู…ู’ุณูƒ ุดูŽุนู’ุฑูู‡ู ุนูŽู†ู’ ูˆูŽุฃูŽุธู’ููŽุงุฑูู‡ูArtinya "Apabila telah masuk sepuluh hari pertama Zulhijah, dan salah seorang dari kalian hendak berkurban, hendaklah ia tidak mencukur rambut dan tidak memotong kukunya." HR Ahmad dan MuslimAda pendapat lain yang mengatakan bahwa yang dilarang untuk dipotong kuku dan rambutnya adalah hewan kurban itu sendiri. Pendapat ini dikuatkan oleh Kyai Ali Mustafa Yaqub dalam kitabnya, Ath Thurq Ash Shahihah fi Fahmi As Sunnah An Nabawiyah. Menurutnya, untuk memahami hadits larangan memotong kuku dan rambut ini dapat dilakukan dengan melihat riwayat 'Aisyah, bahwa Rasulullah SAW bersabda,ู…ุง ุนู…ู„ ุขุฏู…ูŠ ู…ู† ุนู…ู„ ูŠูˆู… ุงู„ู†ุญุฑ ุฃุญุจ ุฅู„ู‰ ุงู„ู„ู‡ ู…ู† ุฅู‡ุฑุงู‚ ุงู„ุฏู…ุŒ ุฅู†ู‡ ู„ูŠุฃุชูŠ ูŠูˆู… ุงู„ู‚ูŠุงู…ุฉ ุจู‚ุฑูˆู†ู‡ุง ูˆุฃุดุนุงุฑู‡ุง ูˆุฃุธู„ุงูู‡ุง. ูˆุฅู† ุงู„ุฏู… ู„ูŠู‚ุน ู…ู† ุงู„ู„ู‡ ุจู…ูƒุงู† ู‚ุจู„ ุฃู† ูŠู‚ุน ู…ู† ุงู„ุฃุฑุถ ูุทูŠุจูˆุง ุจู‡ุง ู†ูุณุงArtinya "Tidak ada amalan anak Adam yang dicintai Allah pada hari Idul Adha kecuali berkurban. Karena ia akan datang pada hari kiamat bersama tanduk, bulu, dan kukunya. Saking cepatnya, pahala qurban sudah sampai kepada Allah sebelum darah hewan sembelihan jatuh ke tanah. Maka hiasilah diri kalian dengan berkurban," HR Ibnu MajahHadits tersebut juga diriwayatkan oleh al Hakim dari jalur Sulaiman bin Yazid. At Tirmidzi berkata 'hadits hasan'. Namun, Al-Albani mendhaifkannya dalam Dha'if Sunan At Tirmidzi dan Dha'if Al-Jami' Ash-Shaghir. Simak Video "Dampak Corona, Penjual Hewan Kurban di Pinrang Sepi Pembeli" [GambasVideo 20detik] kri/kri
Hukumboneka dalam Islam sebagaimana yang dilakukan oleh Aisyah RA sebatas untuk permainan belaka adalah diperbolehkan. Boneka dan dunia anak-anak apalagi untuk anak perempuan seperti dua sisi mata uang yang tidak bisa dipisahkan. Bahkan Aisyah pernah memiliki mainan binatang Kuda yang bersayap dua sebagaimana dalam riwayat berikut;
Islam membolehkan lomba berhadiah dengan sejumlah catatan Olahraga memanah ilustrasi. JAKARTA- Saat ini sudah menjadi kebiasaan orang banyak melakukan taruhan perlombaan di setiap pertandingan olahraga. Mulai dari taruhan perlombaan di pertandingan sepak bola, tinju hingga gulat gaya bebas. Namun taruhan perlombaan di cabang-cabang olahraga di atas menurut Syekh Abu Bakar Jabir Al-Jazairi dalam Minhajul Muslim adalah cabang olahraga yang dilarang diadakan taruhan perlombaan. Hal ini sesuai sabda Nabi Muhammad SAW yang hanya membenarkan tiga olahraga, yakni pacuan unta, pacuan kuda dan memanah untuk diadakan perlombaan. Nabi Muhammad SAW bersabda ู„ูŽุง ุณูŽุจูŽู‚ูŽ ุฅูู„ู‘ูŽุง ูููŠ ุฎููู‘ู ุฃูŽูˆู’ ูููŠ ุญูŽุงููุฑู ุฃูŽูˆู’ ู†ูŽุตู’ู„ู Tidak ada perlombaan kecuali dalam hewan yang bertapak kaki, yang berkuku serta memanah." HR Abu Dawud, An-Nasai dan at-Tirmidzi Merujuk hadist di atas, Islam hanya membolehkan tiga olahraga yang disebutkan Nabi untuk mengadakan perlombaan. Sementara olahraga lain seperti renang, maraton hingga cerdas cermat tidak dibolehkan. Perlu dipahami bahwa hadiah yang dibolehkan yang diberikan pada pemenang di perlombaan-perlombaan di atas adalah hadiah dari pihak ketiga bukan dari peserta lomba. Jika itu berasal dari masing-masing peserta maka hukumnya haram. Pembolehan taruhan perlombaan atas pacuan unta, pacuan kuda dan panahan dikatakan karena tiga olahraga ini berdampak pada jihad. Namun jika diqiyaskan dengan kondisi sekarang ini, kompetisi tank dan pesawat terbang bisa menjadi pengganti pacuan kuda dan unta. Sehingga menurut Syekh Abu Bakar Jabir Al-Jazairi dibolehkan mengambil perlombaan atasnya karena berpengaruh dalam perang. Penyelenggara taruhan perlombaan di olahraga yang dibolehkan juga diutamakan dari pemerintah, lembaga sosial dan para donatur. Hal ini untuk menghindari berbagai subhat dan menjaga kemurnian tujuan untuk menyemangati kegiatan i'dad persiapan untuk jihad.
m8BFPIu.
  • hji3808c2i.pages.dev/658
  • hji3808c2i.pages.dev/988
  • hji3808c2i.pages.dev/649
  • hji3808c2i.pages.dev/314
  • hji3808c2i.pages.dev/510
  • hji3808c2i.pages.dev/907
  • hji3808c2i.pages.dev/244
  • hji3808c2i.pages.dev/349
  • hji3808c2i.pages.dev/602
  • hji3808c2i.pages.dev/591
  • hji3808c2i.pages.dev/738
  • hji3808c2i.pages.dev/275
  • hji3808c2i.pages.dev/73
  • hji3808c2i.pages.dev/905
  • hji3808c2i.pages.dev/380
  • permainan yang diperbolehkan dalam islam