Membahas tentang game online, sebagian besar umat manusia di belahan dunia sepakat bahwa di antara penyebab hilangnya kejenuhan, atau hiburan paling asik adalah main game gim. Game mempunyai daya tarik tersendiri sebagai bahan paling laris untuk diminati berbagai kalangan, baik muda atau tua sekalipun. Apalagi dikemas dengan gaya bermain yang bisa dilakukan secara bersama mabar, main bareng, manusia seolah terhipnotis akan keseruan permainan itu. Dalam sudut pandang syariat Islam fiqih, segala macam permainan game yang memiliki dampak baik serta tidak dilakukan dengan cara berjudi mempunyai hukum boleh. Hukum boleh di sini, bisa saja mubah, juga bisa berhukum makruh. Kedua hukum tersebut bisa terjadi jika game memberikan dampak positif pada pemain khususnya dan kehidupan sosial pada umumnya. Intinya, segala macam game yang berguna melatih kecerdasan otak, seperti permainan catur, dadu atau permainan berbasis strategi lainnya hukumnya boleh mubah atau makruh. Menurut Imam ar-Rafiโi. hukum dadu dan catur bisa dianalogikan pada semua bentuk permainan dan segala hal yang berdasarkan hitung-hitungan dan pikiran seperti al-minqalat dan as-sijah jenis permainan di Arab, yakni permainan dengan membentuk garis dan lobang-lobang untuk mengisi bebatuan yang dilakukan dengan perhitungan tersendiri. Permainan semacam ini tidak haram, sedangkan semua jenis permainan yang berdasarkan spekulasi, maka hukumnya haram. Syekh Sulaiman al-Jamal, Hasiyatul Jama ala Syarhil Minhaj, [Bairut Dar al-Fikr 1993], juz 5, h. 380. Syekh Musthafa al-Bigha dalam kitab al-Fiqhul Manhaji mengatakan, semua permainan yang dibangun atas dasar berpikir dan strategi, hukumnya boleh. Hanya saja kebolehan dalam hukum bermain bisa berkonsekuensi pada hukum mubah dan makruh. Semua itu tergantung bagaimana keadaan pemain dan dampak yang terjadi kepadanya Syekh Musthafa al-Bigha, al-Fiqhul Manhaji ala Mazhabil Imam asy-Syafiโi, [Damaskus Dar al-Qalam 1992], juz VIII, h. 166. Melihat penjelasan di atas, maka bisa dipastikan bahwa hukum bermain game online adalah boleh mubah atau makruh. Hanya saja, meski diperbolehkan, apabila kegiatan bermain game dilakukan secara terus-menerus maka bisa menimbulkan hukum haram tidak diperbolehkan. Hukum ini bisa terjadi apabila berdampak pada terbengkalainya kewajiban, tidak bermanfaat untuk agamanya, menjadikannya pemalas, menurunkan etos kerja, dan efek negatif lainnya. Sebagaimana penjelasan berikut ู ู ูุฐู ุงูุฃูุนุงุจ ุงูุดุทุฑูุฌุ ููู ูุงุฆู ุนูู ุชุดุบูู ุงูุฐููุ ูุชุญุฑูู ุงูุนูู ูุงูููุฑ. ููุง ุฑูุจ ุฃูู ูุง ูุฎูู ุนู ูุงุฆุฏุฉ ููุฐูู ูุงูุนููุ ูุฅู ุนูู ุนููู ุฒูุงุฏุฉ ุนู ุง ุชูุชุถูู ูุฐู ุงููุงุฆุฏุฉุ ููู ู ูุฑููุ ูุฅู ุฒุงุฏ ุนูููู ุญุชู ููุช ุจุณุจุจู ุจุนุถ ุงููุงุฌุจุงุช ุนุงุฏ ู ุญุฑู ุงู Artinya, โDi antara permainan ini adalah catur yang selalu menyibukkan hati dan menggerakkan akal pikiran. Tidak diragukan lagi bahwa catur tidak terlepas dari faedah bagi hati dan akal. Apabila seseorang disibukkan dengannya sampai melebihi kadar faedah itu, maka hukumnya makruh. Namun, apabila terlalu disibukkan, sehingga berdampak menggugurkan sebagian kewajiban, maka hukumnya kembali menjadi haram.โ Syekh Musthafa, al-Fiqhul Manhaji, 1992, VIII 166. Syekh Dr. Wahbah az-Zuhaili juga mempunyai pandangan yang sama dengan pendapat di atas, dalam kitab Fatawa Muโashirah menjelaskan, yaitu ุฅู ุงูุฅุฏู ุงู ุนูู ุงูููู ุจููุชุฑ ุถุงุฑ ุฌุฏุง ููุนูู ูุงููุธุฑ ููู ูุถุนู ุงูุญูุงุณ ูุงูุฎูุฑ ูู ุงูุฅุนุชุฏุงู. ูุฅู ุฃุฏู ุงูุณูุฑ ุนูู ุงูููู ุจููุชุฑ ุงูู ุชุถููุน ูุฑูุถุฉ ุงูุตูุงุฉ ูุงูุตุจุญ ูุบูุฑู ุตุงุฑ ุงูุณูุฑ ุญุฑุงู ุง Artinya, โSesungguhnya, kecanduan pada komputer sangat berbahaya bagi akal, melihatnya bisa melemahkan pancaindra mata, sedangkan yang baik adalah yang sedang-sedang saja. Dan apabila begadang di depan komputer sampai menyebabkan terbengkalainya shalat fardhu, seperti subuh dan yang lain, maka hukumnya haramโ Syekh Wahbah az-Zuhaili, Fatawa Muโashirah, [Bairut, Dar al-Fikr 2003], h. 200. Penjelasan di atas memberikan sebuah gambaran, hukum bermain game online bisa berhukum boleh, makruh, atau bahkan haram. Tergantung bagaimana ia bisa memposisikan gamenya. Jika sekadar hiburan biasa tanpa berdampak lalai pada ibadah atau kewajiban yang lain, maka hukumnya boleh. Namun, jika sampai melalaikan kewajiban-kewajibannya, maka bermain game hukumnya haram. Dan yang terpenting, perlu dijadikan pertimbangan dalam masalah ini tidak hanya tentang lalai dan tidaknya pada ibadah. Ia juga harus mempertimbangkan kesehatan tubuhnya, karena betapapun ia tetap antusias melakukan ibadah, namun dengan bermain game sampai tidak bisa menjaga imunitas kesehatan tubuhnya, hal ini juga berhukum haram. Syekh az-Zuhaili dalam keterangan selanjutnya mengatakan ูุนููู ุฃููุง ุงูุฃุจ ุชูุธูู ููุช ุงุจูู ูู ุงูููู ูุงูุงุณุชูุงุธ ุญูุงุธุง ุนูู ุตุญุชู ูุฌุณู ู. ููู ู ุง ุฃุฏู ุงูู ุงูุญุฑุงู ููู ุญุฑุงู ุญุชู ุงูู ูุงูู ุงูู ุจุงุญุฉ ุงูู ูุฑููุฉ Artinya, โDan wajib bagi seorang ayah mengatur waktu anaknya saat tidur dan bangun, guna menjaga kesehatannya. Setiap sesuatu yang menjadi perantara pada keharaman, maka hukumnya haram, hingga alat permainan yang hukum asalnya mubah maupun makruh.โ Syekh Zuhaili, Fatawa Muโashirah, 2003 h. 200. Betapapun bermain game bisa berhukum boleh, meninggalkannya justru lebih baik. Karena, betapa banyak orang-orang yang sudah kecanduan dengan bermain game online, sehingga dampaknya tidak hanya lalai melakukan ibadah, bahkan sudah dengan jelas enggan mengerjakan ibadah demi permainannya. Ia juga lupa akan kesehatan tubuhnya. Dalam kitab Mausuโah Fiqhiyah al-Kuwaitiyah disebutkan, bahwa hukum sebuah permainan terklasifikasi menjadi 4 bagian, ada yang mubah, sunnah, makruh dan haram. Pertama, permainan yang mubah, yaitu, permainan yang memenuhi syarat sebagai berikut, 1. Tidak ada unsur hinaan yang merendahkan harga diri. 2. Tidak menyebabkan bahaya pada manusia atau hewan. 3. Tidak memalingkan dari shalat atau kewajiban agama yang lain. 4. Tidak mengarahkan pada dusta atau hal-hal lain yang diharamkan. Contohnya, seperti lomba lari, lomba perahu dan lain-lain. Kedua, permainan yang sunnah, yaitu, permainan yang bermanfaat melatih perang pertahanan diri. Semisal main panah-memanah pada sasaran atau tembak-tembakan. Ketiga, permainan yang makruh, yaitu, seperti bermain adu burung atau merpati, karena hal itu tidaklah pantas bagi orang yang terhormat ashabil muruโah serta membiasakannya bisa memalingkan dari berbuat suatu yang maslahat dan dari amal ibadah. Keempat, permainan yang haram, seperti permainan yang mengandung unsur qimar judi. Lihat, Kementrian Wakaf dan Urusan Keislaman, Mausuโah Fiqhiyah al-Kuwaitiyah, [Kuwait Dar as-Shafwah 1984], juz 35, h. 268. Tidak melakukan kewajiban shalat disebabkan unsur lupa bukanlah hal yang fatal dalam Islam. Namun, jika lupanya disebabkan bermain game, maka hal itu tidak bisa ditoleransi. Syekh Abi Bakar Syata mengatakan, bermain catur hukumnya makruh bila tidak disertai salah satu ketentuan berikut pertama, disertai dengan harta dari kedua pemain atau salah satunya, karena hal itu bisa menjadi judi qimar. Kedua, keasyikan bermainnya tidak sampai meninggalkan shalat, meski saat meninggalkannya disebabkan unsur lupa. Ketiga, tidak bermain bersama orang yang berkeyakinan mengharamkan catur tersebut. Bila terdapat salah satu ketentuan di atas maka bermain catur menjadi haram. Syekh Abi Bakar Syata ad-Dimyathi, Hasiyah Ianah at-Thalibin, juz 4, h. 283 Ustadz Sunnatullah, pengajar di Pondok Pesantren Al-Hikmah Darussalam Kokop Bangkalan Jawa Timur.
Daftar Isi Larangan dalam Berkurban 1. Menjual Bulu dan Kulit Hewan Kurban 2. Memberi Upah Penyembelih Hewan Kurban dengan Hewan Sembelihan 3. Memotong Kuku dan Mencukur Rambut Jakarta - Kurban adalah ibadah sunnah yang dilaksanakan pada Hari Raya Idul Adha. Bagi umat Islam yang akan menunaikannya, hendaknya memperhatikan sejumlah larangan dalam berkurban sebagaimana terdapat dalam hadits az-Zuhaili dalam Kitab Fiqhul Islam wa Adillatuhu Juz 4 menjelaskan mengenai waktu yang baik untuk menyembelih hewan kurban. Menurut pendapat mazhab Syafi', waktu penyembelihan kurban yang utama adalah ketika matahari beranjak naik hingga seukuran tombak atau waktu dimulainya salat ini berpandangan, apabila penyembelihan kurban dilakukan sebelum salat dan khutbah Idul Adha maka hukumnya tidak sah. Hal tersebut berdasarkan hadits yang diriwayatkan Imam Bukhari dan Muslim dari al-Barra' bin Azib seperti telah disebutkan terdahulu di mana Rasulullah SAW bersabda,ุฃูููููู ู ูุง ููุจูุฏูุฃู ุจููู ููู ููููู ูููุง ููุฐูุง ููุตููููู ุซูู ูู ููุฑูุญูุนู ููุชูููุญูุฑูArtinya "Aktivitas pertama yang kami lakukan untuk memulai hari ini ldul Adha adalah melaksanakan salat lalu pulang ke rumah dan setelah itu langsung menyembelih kurban."Selanjutnya, waktu penyembelihan kurban dapat dilakukan pada siang dan malam hingga berakhirnya hari Tasyriq yang menurut Imam Syafi'i hingga tanggal 13 sabda Rasulullah SAW,ุนูุฑูููุฉู ูููููููุง ู ูููููููุ ููุฃููููุงู ู ุงูุชูุดูุฑููููู ูููููููุง ู ูููุญูุฑูArtinya "Seluruh kawasan Arafah adalah tempat wukuf dan seluruh hari Tasyriq adalah waktu yang sah untuk penyembelihan kurban." HR Baihaqi dan kualitasnya dinilai shahih oleh Ibnu HibbanMengenai larangan dalam melaksanakan kurban ini dijelaskan oleh Muhammad Na'im Muhammad Hani Sa'i dalam buku Fikih Jumhur, di antaranya1. Menjual Bulu dan Kulit Hewan KurbanJumhur ulama berpendapat bahwa tidak diperbolehkan menjual sedikit pun bagian tubuh hewan kurban, baik itu kulit, bulu, maupun bagian tubuh Na'im Muhammad Hani Sa'i juga menukil Kitab Bidayatu Al-Mujtahid karya Ibnu Rusyd yang meriwayatkan bahwa ulama telah sepakat untuk melarang penjualan daging hewan ini juga dijelaskan oleh Ammi Nur Baits dalam buku Panduan Qurban dari A sampai Z bagi umat Islam tidak diperbolehkan untuk memperjualbelikan bagian hewan kurban sedikit pun. Baik itu daging, kulit, kepala, bulu, tulang, maupun bagian bin Abi Thalib RA mengatakan,ุฃูููู ุงููููุจูููู ุตููููู ุงูููู ุนููููููู ููุณููููู ู ุฃูู ูุฑููู ุฃููู ูููููู ู ุนูููู ุจูุฏูููููุ ููุฃููู ููููุณูู ู ุจูุฏููููู ูููููููุงุ ููุญููู ูููุง ููุฌููููุฏูููุง ููุฌููุงููููุงุ ูููุง ููุนูุทููู ููู ุฌูุฒูุงุฑูุชูููุง ุดูููุฆูุงArtinya "Rasulullah SAW memerintahkanku untuk mengurusi penyembelihan unta kurbannya. Beliau juga memerintahkan saya untuk membagikan semua kulit tubuh serta kulit punggungnya. Dan saya tidak diperbolehkan memberikan bagian apapun darinya kepada tukang jagal." HR Bukhari dan MuslimBahkan, dalam hal ini terdapat ancaman keras memperjualbelikan bagian dari hewan kurban, sebagaimana hadits dari Abu Hurairah RA bahwa Nabi Muhammad SAW bersabda,ู ููู ุจูุงุนู ุฌูููุฏู ุฃูุถูุญููููุชููู ููููุง ุฃูุถูุญููููุฉู ููููArtinya "Barang siapa yang menjual kulit hewan kurbannya maka ibadah kurbannya tidak ada nilainya HR Al-Hakim dan Al-Baihaqi dalam As-Sughri. Al-Albani mengatakan hadits ini hasan.2. Memberi Upah Penyembelih Hewan Kurban dengan Hewan SembelihanLarangan ini dijelaskan dalam hadits yang diriwayatkan Muslim,ููุญููู ููุนูุทูููู ู ููู ุนูููุฏูููุงArtinya "Kami mengupahnya dari uang kami pribadi."Syaikh Abdullah Al-Bassaam dalam kitabnya, Taudhihul Ahkaam, turut mengatakan, "Tukang jagal tidak boleh diberi daging atau kulitnya sebagai bentuk upah atas pekerjaannya. Hal ini berdasarkan kesepakatan para ulama. Yang diperbolehkan adalah memberikannya sebagai bentuk hadiah jika dia termasuk orang kaya atau sebagai sedekah jika ternyata dia adalah miskin....."3. Memotong Kuku dan Mencukur RambutLarangan ini dijelaskan oleh Abdullah bin Ahmad Al-'Allaf Al-Ghamidi dalam buku Kamus Praktis Muslim dari A sampai Z bahwasanya apabila seseorang ingin berkurban maka sesungguhnya diharamkan baginya untuk memotong sebagian dari itu rambut, jenggot, kumis, ketiak, dan bulu kemaluannya bahkan tidak boleh juga memotong kuku sampai ia menyembelih berdasarkan hadits dari Ummu Salamah RA bahwa Nabi Muhammad SAW bersabda,ุฅุฐูุง ุฏูุฎูููุชู ุงูุนูุดูุฑู ููุฃูุฑูุงุฏู ุฃูุญูุฏูููู ู ุฃููู ููุถูุญูู ููููููู ูุณู ุดูุนูุฑููู ุนููู ููุฃูุธูููุงุฑูููArtinya "Apabila telah masuk sepuluh hari pertama Zulhijah, dan salah seorang dari kalian hendak berkurban, hendaklah ia tidak mencukur rambut dan tidak memotong kukunya." HR Ahmad dan MuslimAda pendapat lain yang mengatakan bahwa yang dilarang untuk dipotong kuku dan rambutnya adalah hewan kurban itu sendiri. Pendapat ini dikuatkan oleh Kyai Ali Mustafa Yaqub dalam kitabnya, Ath Thurq Ash Shahihah fi Fahmi As Sunnah An Nabawiyah. Menurutnya, untuk memahami hadits larangan memotong kuku dan rambut ini dapat dilakukan dengan melihat riwayat 'Aisyah, bahwa Rasulullah SAW bersabda,ู ุง ุนู ู ุขุฏู ู ู ู ุนู ู ููู ุงููุญุฑ ุฃุญุจ ุฅูู ุงููู ู ู ุฅูุฑุงู ุงูุฏู ุ ุฅูู ููุฃุชู ููู ุงูููุงู ุฉ ุจูุฑูููุง ูุฃุดุนุงุฑูุง ูุฃุธูุงููุง. ูุฅู ุงูุฏู ูููุน ู ู ุงููู ุจู ูุงู ูุจู ุฃู ููุน ู ู ุงูุฃุฑุถ ูุทูุจูุง ุจูุง ููุณุงArtinya "Tidak ada amalan anak Adam yang dicintai Allah pada hari Idul Adha kecuali berkurban. Karena ia akan datang pada hari kiamat bersama tanduk, bulu, dan kukunya. Saking cepatnya, pahala qurban sudah sampai kepada Allah sebelum darah hewan sembelihan jatuh ke tanah. Maka hiasilah diri kalian dengan berkurban," HR Ibnu MajahHadits tersebut juga diriwayatkan oleh al Hakim dari jalur Sulaiman bin Yazid. At Tirmidzi berkata 'hadits hasan'. Namun, Al-Albani mendhaifkannya dalam Dha'if Sunan At Tirmidzi dan Dha'if Al-Jami' Ash-Shaghir. Simak Video "Dampak Corona, Penjual Hewan Kurban di Pinrang Sepi Pembeli" [GambasVideo 20detik] kri/kri