Oleh Nurul Diana Ilustrasii. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis unsur-unsur pendidikan yang sudah diterapkan dan penentuan dasar kebijakan pendidikan yang diterapkan pada era globalisasi. Dasar kebijakan pendidikan yang dapat diterapkan pada masa depan antara lain 1 transformasi Pendidikan sekolah menuju Abad XX1, 2 perlu memahami makna pentingnya modernisasi dan modernitas, 3 kehidupan modern yang penuh dengan berbagai ketimpangan, pertentangan, dan kemajuan dapat membuat manusia kehilangan maknanya dalam hidup, untuk menghindari hal ini dianjurkan suatu program pendidikan umum yang memberikan kemampuan kepada siswa untuk menangkap berbagai jenis makna yang terdapat dalam pendidikan, dan 4 peserta didik perlu lebih ditekankan pendidikan sejarah, sejarah adalah suatu pelajaran yang diberikan kepada para siswa untuk memahami mengapa suatu masyarakat di masa lampau mengambil keputusan tertentu dalam menghadapi persoalan tertentu. Para siswa secara berangsur-angsur dibimbing untuk menangkap makna apa yang terdapat dibalik yang terlihat secara fisik, para siswa dilatih untuk memahami makna dari makna yang kecil sampai makna yang besar yaitu makna kehidupan itu sendiri. Menurut Zaifbio 2010 penyebab rendahnya mutu pendidikan di Indonesia antara lain adalah masalah efektifitas, efisiensi dan standardisasi pengajaran. Hal tersebut masih menjadi masalah pendidikan di Indonesia pada umumnya. Di samping itu dunia pendidikan haruslah mampu menghadapi tantangan abad XXI globalisasi yaitu dunia ilmu dan pengetahuan. Ada berbagai pandangan mengenai corak kehidupan abad XXI yang akan datang. Menurut Danniel Bell dalam, Bochouri, 2001 kehidupan dalam masa mendatang akan ditandai oleh dua kecendrungan yang saling bertentangan yaitu kecendrungan untuk berintegrasi dalam kehidupan ekonomi dan kecendrungan untuk berpecah belah kecendrungan Fragmentasi dalam kehidupan politik. Kedua kencendrungan ini sudah menjadi kenyataan diberbagai kawasan di dunia ini. Integrasi ekonomi telah terjadi di Eropa, di asia pasific dan di asia tenggara. Fragmentasi politik juga terjadi dimana-mana. Kekuatan yang paling potensial untuk menimbulkan fragmentasi politik adalah etnisitas. Salah satu arti globalisasi adalah bahwa masalah-masalah tertentu seperti masalah pertumbuhan penduduk, masalah lingkungan, masalah kelaparan, masalah narkotika, masalah hak-hak asasi manusia dipandang sebagai masalah yang bersifat global persoalan-persoalan yang menyangkut nasib seuruh umat manusia. Salah satu akibat dari globalisasi adalah bahwa kehidupan ekonomi menjadi lebih terpadu, lebih terintegrasikan. Ekonomi Indonesia telah menjadi bagian ekonomi dunia. Ini berarti bahwa Indonesia menjadi bagian dari suatu pasar global. Dimana barang, jasa, modal serta tenaga kerja berlalu lintas secara bebas. Salah satu akibat dari kenyataan ini adalah bahwa tenaga kerja Indonesia harus bersaing melawan tenaga kerja dari negara-negara lain. Persoalan yang muncul adalah bagaimana kita meningkatkan daya saing dalam segala bidang. Ciri lain dari kehidupana abad XXI adalah bahwa kemajuan ilmu dan teknologi yang terus melaju dengan cepatnya ini akan mengubah secara radikal situasi dan pasar tenaga kerja. Kemajuan teknologi menyebabkan pekerjaan-pekerjaan tertentu tidak diperlukan lagi dan timbulah perkerjaan–pekerjaan baru yang menuntut kecakapan baru. Contoh sederhana ialah komputer. Dengan masuknya komputer dalam kehidupan kita, maka banyak tukang ketik kehilangan pekerjaan, yang dibutuhkan sekarang adalah operator komputer yang menguasai paling tidak empat atau lima program. Perubahan yang paling drastis yang ditimbulkan oleh teknologi baru adalah perubahan dalam struktur tenaga kerja. Makin tinggi tingkat teknologi produksi yang dipergunakan selama suatu sistem ekonomi, maka makin tinggi pula tingkat pendidikan yang dituntut dari para pekerjanya. Dalam suatu ekonomi yang seluruhnya mempergunakan teknologi tinggi dan teknologi menengah untuk kegiatan produksinya tidak akan ada lagi tempat untuk tenaga kasar yang tidak terdidik. Kecendrungan ditahun-tahun yang akan datang sebagai akibat dari globalisasi informasi akan lahir suatu gaya hidup baru yang mengandung ekses-ekses tertentu. Sebagai ilustrasi penyebaran informasi yang sangat cepat tentang obat-obatan yang mengandung narkotika, literature pornografi, penggunaan senjata api serta alat-alat mikroelektronika untuk melakukan tindakan kejahatan, informasi-informasi seperti ini telah mendorong orang melakukan tindakan-tindakan yang merugikan masyarakat. Perubahan yang paling berarti dalam abad globalisasi ialah kemudahan dalam komunikasi, melalui internet misalnya. Orang dapat berkomunikasi tentang apa saja tanpa disensor oleh siapapun. Kemudahan ini banyak menimbulkan manfaat, tetapi juga menimbulkan berbagai mudarat. Misalnya iklan melalui internet jauh lebih menguntungkan dari pada melalui masa media koran atau televisi. Melalui internet berbelanja menjadi jauh lebih mudah dan lebih nyaman. Godaan akan berbelanja menjadi jauh lebih besar, mereka yang tidak kuat menahan diri akan tergelincir dalam gaya hidup yang sangat konsumtif. Kajian ini diharapkan dapat memberikan manfaat, diantaranya adalah dengan memahami unsur-unsur pendidikan yang diterapkan dan dasar dalam menentukan arah kebijakan pendidikan di era globalisasi. Unsur-unsur pendidikan Untuk mencapai kualitas pembelajaran yang berkualitas perlu dipahami dan diketahui apa saja unsur-unsur pendidikan. Unsur-unsur pendidikan yaitu 1. Peserta Didik Peserta didik berstatus sebagai subjek didik. Pandangan modern cenderung menyebut demikian oleh karena peserta didik tanpa pandang usia adalah subjek atau pribadi yang otonom, yang ingin diakui keberadaannya. Selaku pribadi yang memiliki ciri khas dan otonomi, ia ingin mengembangkan diri mendidik diri secara terus menerus guna memecahkan masalah-masalah hidup yang dijumpai sepanjang hidupnya. Peserta didik sebagai subjek pembelajaran merupakan individu aktif dengan berbagai karakteristiknya, sehingga dalam proses pembelajaran terjadi interaksi timbal balik, baik antara guru dengan siswa maupun antara siswa dengan siswa. 2. Pendidik Pendidik ialah orang yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan proses pendidikan dengan sasaran peserta didik. Pendidik harus memiliki kewibawaan kekuasaan batin mendidik dan menghindari penggunaan kekuasaan lahir kekuasaan yang semata – mata didasarkan kepada unsur wewenang jabatan. Kewibawaan dimiliki oleh mereka yang sudah dewasa. Yang dimaksud adalah kedewasaan rohani yang ditopang kedewasaan jasmani. Kedewasaan jasmani tercapai bila individu telah mencapai puncak perkembangan jasmani yang optimal. Kedewasaan rohani tercapai bila individu telah memiliki cita-cita hidup dan pandangan hidup yang tetap. Pendidik menurut Sudhita, 2014 harus memiliki persyaratan antara lain jujur, bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, tidak tercela dan tidak pernah berurusan dengan kepolisian karena tindakan kriminal, sehat jasmani dan rohani, memiliki kualifikasi pendidikan tertentu, mampu melaksanakan kompetensi pendidik dan memiliki sertifikat pendidik. 3. Interaksi edukatif antara peserta didik dan pendidik Interaksi edukatif pada dasarnya adalah komunikasi timbal balik antar peserta didik dengan pendidik yang terarah kepada tujuan pendidikan, dimana ketika proses belajaran diruangan sedang berlangsung diharapkan antara pendidik dan murid adalah menjadi partner yang saling berargumen logis guna mendapatkan suasana belajar yang efektif. Ketika pendidik memberi bahan ajar berupa materi pelajaran dan contoh-contoh. Saling menghargai juga akan sangat membantu keberhasilan pembelajaran saat pembelajaran berlangsung. 4. Materi/isi pendidikan Kurikulum Dalam Sistem Pendidikan KKNI, perlu disesuaikan antara standar kompetensi profil lulusan dengan Capaian pembelajaran yang diharapkan dari satu program studi. Capaian pembelajaran dirinci kedalam capaian pembelajaran sikap, pengetahuan, ketrampilan umum dan ketrampilan khusus. Dalam sistem pendidikan persekolahan, materi telah diramu dalam kurikulum yang disajikan sebagai sarana pencapaian tujuan. Materi ini salah satunya meliputi materi inti maupun muatan lokal. Materi inti bersifat nasional yang mengandung misi pengendalian dan persatuan bangsa. Muatan lokal misinya adalah mengembangkan kebhinekaan kekayaan budaya sesuai dengan kondisi lingkungan. Standar Nasional pendidikan tinggi Undang-undang No 20 2003 terdiri dari standar kompetensi lulusan, standar isi pembelajaran, standar proses pembelajaran, standar penilaian pembelajaran, standar dosen dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana pembelajaran, standar pengelolaan pembelajaran dan standar pembiayaan pembelajaran. Pada perguruan tinggi, standar untuk mencapai kompetensi lulusan dituangkan dalam kurikulum. Kurikulum terdiri dari sekelompok mata kuliah yang wajib ditempuh oleh mahasiswa untuk mencapai kompetensi yang ditetapkan. Mata kuliah terdiri dari mata kuliah umum dan mata kuliah keahlian yaitu keahlian utama dan keahlian khusus. 5. Alat dan Metode Konteks yang mempengaruhi pendidikan antara lain alat dan metode. Alat dan metode diartikan sebagai segala sesuatu yang dilakukan ataupun diadakan dengan sengaja untuk mencapai tujuan pendidikan. Alat pendidikan media sosial, misalnya IT Internet Technology, Hand Phone, Televisi, Radio dan lain-lain. Metode pendidikan dibedakan menjadi dua, yaitu a yang bersifat preventif, yaitu mencegah terjadinya hal–hal yang tidak dikehendaki misalnya larangan, pembatasan, peringatan bahkan juga hukuman, dan b yang bersifat kuratif, yaitu memperbaiki, misalnya ajakan, contoh, nasihat, dorongan, pemberian kepercayaan, saran, penjelasan, bahkan juga hukuman. 6. Perbuatan Pendidik Perbuatan pendidik merupakan kegiatan yang dilakukan oleh pendidik ketika menghadapi peserta didik. Tata cara dan sikap seorang pendidik dalam penyampaian pelajaran juga menunjang pekembangan peserta didik, pendidik harus menghindari sikap menekan mental peserta didik, karena hal ini sangat berpengaruh besar terhadap pendirian, mental, serta perkembangan pengetahuan peserta didik. 7. Tempat Pendidikan berlangsung lingkungan pendidikan Lingkungan pendidikan berpengaruh pada tercapainya tujuan pendidikan. Lingkungan belajar meliputi sarana dan prasarana belajar, seperti ruangan kelas yang memadai, tersedianya ruangan untuk pratikum, kenyamanan dalam belajar lingkungan luar tidak berisik. Ni Luh Gede Erni Sulindawati. 2018. Analisis Unsur-Unsur Pendidikan Masa Lalu Sebagai Dasar Penentuan Arah Kebijakan Pembelajaran. Jurnal Ilmiah Ilmu Sosial, Vol. 4, No. 1, pp. 51-60. * Penulis adalah mahasiswa Universitas Muhammadiyah Malang Email diananurul631. Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.MenurutUU No. 20 tahun 2003 Pendidikan merupakan bisnis sadar & terpola buat mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif membuatkan potensi dirinya buat memiliki kekuatan spiritual keagamaaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, dan ketrampilan yg diharapkan dirinya, warga , bangsa, dan Negara. Sedangkan pengertian pendidikan berdasarkan H. Horne, merupakan proses yang terus menerus (tak pernah mati) menurut penyesuaian yang lebih Contoh lembaga pendidikan yaitu sekolahPenjelasan tentang lembaga pendidikanKebutuhan akan intensitas kedalaman pengetahuan atau pendidikan pada tiap masyarakat tentu berbeda. Pada masyarakat sederhana, segala pengetahuan dan keterampilan seseorang cukup didapat atau diperoleh dari keluarga atau kerabatnya. Umumnya, pengetahuan yang mereka peroleh adalah pengetahuan yang berhubungan dengan cara pemenuhan kebutuhan, seperti cara berburu, mengolah binatang hasil buruan, serta mengolah ladang. Namun,sejalan dengan perkembangan zaman,kebutuhan manusia bertambah pula. Dikenalnya pembagian kerja yang menuntut keahlian tertentu dalam berbagai proses produksi mendorong masyarakat untuk memperdalam pengetahuannya. Kemudian, dibentuklah lembaga pendidikan formal sebagai pelengkap lembaga pendidikan informal keluarga.Pendidikan formal, seperti sekolah, menawarkan pendidikan yang berjenjang dari tingkat dasar sampai jenjang pendidikan tinggi, baik yang bersifat umum maupun khusus, seperti sekolah agama dan sekolah luar biasa. Di samping lembaga pendidikan formal, masyarakat juga mengenal dan membentuk lembaga pendidikan nonformal, seperti kursus menjahit, kursus bahasa, dan kursus pendidikan pada hakekatnya merupakan salah satu wadah sosialisasi nilai-nilai yang ideal di lembaga pendidikanFungsi laten lembaga pendidikan adalah sebagai Mengurangi pengendalian orang tua. Melalui lembaga sekolah, orang tua melimpahkan tugas dan wewenang mereka dalam mendidik anak kepada Menyediakan sarana untuk memiliki potensi untuk menanamkan nilai pembangkangan di masyarakat. Hal itu tercermin dengan adanya perbedaan pandangan antara sekolah dan masyarakat tentang sesuatu hal, misalnya pendidikan seks dan sikap Mempertahankan sistem kelas sosial. Lembaga sekolah diharapkan dapat mensosialisasikan kepada para anak didiknya untuk menerima perbedaan prestise, privilese, dan status yang ada dalam masyarakat. Sekolah juga diharapkan menjadi saluran mobilitas siswa ke status sosial yang lebih tinggi atau paling tidak sama dengan status orang Memperpanjang masa remaja. Pendidikan di sekolah dapat pula memperlambat masa kedewasaan seseorang karena siswa masih tergantung secara ekonomi pada orang jugaUnsur-unsur lembaga pendidikanLembaga pendidikan memiliki unsur-unsur sebagai perilaku cinta pengetahuan, kehadiran, meneliti, dan semangat belajarBudaya simbolis seragam sekolah, maskot, lagu-lagu sekolah, dan logoBudaya manfaat kelas, perpustakaan, buku, laboratorium, dan lapanganKode spesialisasi akreditasi, tata tertib, kurikulum, dan tingkatan atau strataldeologi keberhasilan akademis, pendidikan progresif, inovatif, dan klasikisme. VIVA2 Unsur unsur berikut dibutuhkan saat melakukan gerakan senam irama kecuali A Kontinuitas B Ketepatan dengan irama Senam irama Wikipedia bahasa Indonesia ensiklopedia bebas April 20th, 2019 - Senam irama atau disebut juga senam ritmik adalah gerakan senam yang dilakukan dengan irama musik atau latihan bebas yang dilakukan PENGERTIAN DAN UNSUR-UNSUR PENDIDIKAN 1PENGERTIAN DAN UNSUR-UNSUR PENDIDIKAN 1TA TAmaka tdak sebuah batasan pun yang cukup memadai untuk menjelaskan arti pendidikan secara lengkap. Batasan tentang pendidikan yang dibuat para ahli beraneka ragam dan kandungannya berbeda yang satu dari yang lain. Perbedaan tersebut mungkin karena orientasinya, konsep dasa yang digunakan, asspek yang menjadi tekanan, atau karena falsafah yang melandasinnya. Unsurunsur Negara. Seperti halnya suatu bangsa, sesuatu dapat dikatakan tentang suatu negara jika memenuhi unsur-unsur negara. Berikut ini termasuk unsur-unsur negara untuk mengetahui perbedaan antara bangsa dan negara: - Adanya rakyat/populasi. Tanpa rakyat sebagai rakyat dalam suatu negara, pemerintah tidak akan berjalan. Pengertian Pendidikan dan Unsur unsur PendidikanA. Pengertian Pendidikan 1. Batasan tentang Pendidikan Pendidikan, seperti sifat sasarannya yaitu manusia, mengandung banyak aspek dan sifatnya sangat kompleks. Karena sifatnya yang kompleks itu, maka tidak sebuah batasan pun yang cukup memadai untuk menjelaskan arti pendidikan secara lengkap. Batasan tentang pendidikan Yang dibuat oleh para ahli beraneka ragam, dan kandungannya berbeda yang satu dari yang Iain. Perbedaan tersebut mungkin karena orientasinya, konsep dasar yang digunakan, aspek yang menjadi tekanan, atau karena falsafah yang melandasinya. Di bawah ini dikemukakan beberapa batasan pendidikan yang berbeda berdasarkan fungsinya. a. Pendidikan sebagai Proses Transformasi Budaya Sebagai proses transformasi budaya, pendidikan diartikan sebagai kegiatan pewarisan budaya dari satu generasi ke generasi yang Iain. Seperti bayi lahir sudah berada di dalam suatu lingkungan budaya tertentu. Di dalam lingkungan masyarakat di mana seorang bayi dilahirkan telah terdapat kebiasaan-kebiasaan tertentu, larangan-larangan dan anjuran, dan ajakan tertentu seperti yang dikehendaki Oleh masyarakat. Di sini tampak bahwa proses pewarisan budaya tidak semata-mata mengekalkan budaya secara estafet. Pendidikan justru mempunyai tugas menyiapkan peserta didik untuk hari esok. b. Pendidikan sebagai Proses pembentukan Pribadi Sebagai proses pembentukan pribadi, pendidikan diartikan sebagai suatu kegiatan yang sistematis dan sistemik terarah kepada terbentuknya kepribadian peserta didik. Sistematis oleh karena proses pendidikan berlangsung melalui tahap-tahap bersinambungan prosedural dan sistemik oleh karena berlangsung dalam semua situasi kondisi, di semua lingkungan saling mengisi lingkungan rumah, sekolah, dan masyarakat Proses pembentukan pribadi meliputi dua sasaran yaitu pembentukan pribadi bagi mereka yang belum dewasa oleh mereka yang sudah dewasa, dan bagi mereka yang sudah dewasa atas usaha sendiri. Yang terakhir ini disebut pendidikan diri sendiri zelf vorming. Kedua-duanya bersifat alamiah dan menjadi keharusan. c. Pendidikan sebagai Proses Penyiapan Warga Negara Pendidikan sebagai penyiapan warga negara diartikan sebagai suatu kegiatan yang terencana untuk membekali peserta didik agar menjadi warga negara yang baik. Tentu saja istilah baik di sini bersifat relatif, tergantung kepada tujuan nasional dari masing-masing bangsa, oleh karena masing-masing bangsa mempunyai falsafah hidup yang berbeda-beda. d. Pendidikan sebagai Penyiapan Tenaga Kerja Pendidikan sebagai penyiapan tenaga kerja diartikan sebagai kegiatan membimbing peserta didik sehingga memiliki bekal dasar untuk bekerja. Pembekalan dasar berupa pembentukan sikap, pengetahuan, dan keterampilan kerja pada calon luaran. Ini menjadi misi penting dari pendidikan karena bekerja menjadi kebutuhan pokok dalam kehidupan manusia. Bekerja menjadi penopang hidup seseorang dan keluarga sehingga tidak bergantung dan mengganggu orang lain. e. Definisi Pendidikan Menurut GBHN GBHN 1988 BP 7 Pusat, 1990 105 memberikan batasan tentang pendidikan nasional sebagai berikut Pendidikan nasional Yang berakar pada kebudayaan bangsa Indonesia dan berdasarkan Pancasila serta undang-undang Dasar 1945 diarahkan untuk meningkatkan kecerdasan serta harkat dan martabat bangsa, mewujudkan manusia serta masyarakat Indonesia Yang beriman dan bertakwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, berkualitas, dan mandiri sehingga mampu membangun dirinya dan masyarakat sekelilingnya serta dapat memenuhi kebutuhan pembangunan nasional dan bertanggung jawab atas pembangunan bangsa. Definisi tersebut menggambarkan terbentuknya manusia yang utuh sebagai tujuan pendidikan. Pendidikan memperhatikan kesatuan aspek jasmani dan rohani, aspek diri individualitas dan aspek sosial, aspek kognitif, afektif, dan psikomotor, serta segi serba keterhubungan manusia dengan dirinya konsentris, dengan lingkungan sosial dan alamnya horizontal, dan dengan Tuhannya vertikal. B. Unsur-Unsur Pendidikan Proses pendidikan melibatkan banyak hal, yaitu l . Subjek yang dibimbing peserta didik. 2. Orang yang membimbing pendidik. 3. Interaksi antara peserta didik dengan pendidik interaksi edukatiD 4. Ke arah mana bimbingan ditujukan tujuan pendidikan. 5. Pengaruh yang diberikan dalam bimbingan materi pendidikan. 6. Cara yang digunakan dalam bimbingan alat dan metode. 7. Tempat di mana peristiwa bimbingan berlangsung lingkungan pendidikan. Adapun uraian nya sebagai berikut l. Peserta Didik Siapakah peserta didik itu? Peserta didik berstatus sebagai Subjek didik. Pandangan modern cenderung menyebut demikian oleh karena peserta didik tanpa pandang usia adalah Subjek atau pribadi yang otonom, yang ingin diakui keberadaannya. Selaku pribadi yang memiliki ciri khas dan otonomi, ia ingin mengembangkan diri mendidik diri secara terus-menerus guna memecahkan masalah-masalah hidup yang dijumpai sepanjang hidupnya. Ciri khas peserta didik yang perlu dipahami oleh pendidik ialah a individu yang memiliki potensi fisik dan psikis yang khas, sehingga merupakan insan yang unik. b individu yang sedang berkembang. c individu yang membutuhkan bimbingan individual dan perlakuan manusiawi. d individu yang memiliki kemampuan untuk mandiri. 2. Pendidik Yang dimaksud dengan pendidik ialah orang yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan pendidikan dengan sasaran peserta didik Peserta didik mengalami pendidikannya dalam tiga lingkungan yaitu lingkungan keluarga, lingkungan sekolah, dan lingkungan masyarakat. Sebab itu yang bertanggung jawab terhadap pendidikan ialah orang tua, guru, pemimpin program pembelajaran, latihan, dan masyarakat/organisasi. 3. Interaksi Edukatif antara Peserta Didik dengan Pendidik Interaksi edukatif pada dasarnya adalah komunikasi timbal balik antar peserta didik dengan pendidik yang terarah kepada tujuan pendidikan Pencapaian tujuan pendidikan secara optimal ditempuh melalui proses berkomunikasi intensif dengan memanipulasikan isi, metode serta alat. alat pendidikan 4. Materi/isi pendidikan Dalam sistem pendidikan persekolahan, materi telah diramu dalam kurikulum yang akan disajikan sebagai sarana pencapaian tujuan. Materi ini meliputi materi inti maupun muatan lokal. Materi inti bersifat nasional yang mengandung misi pengendalian dan persatuan bangsa. Sedangkan muatan lokal misinya adalah mengembangkan kebhinnekaan kekayaan budaya sesuai dengan kondisi lingkungan. Dengan demikian jiwa dan semangat Bhinneka Tunggal Ika dapat ditumbuhkembangkan. 5. Konteks yang Mempengaruhi Pendidikan a. Alat dan Metode Alat dan metode pendidikan merupakan dua sisi dari satu mata uang. Alat melihat jenisnya sedangkan metode melihat efisiensi dan efektivitasnya. Alat dan metode diartikan sebagai segala sesuatu yang dilakukan ataupun diadakan dengan sengaja untuk mencapai tujuan pendidikan. Alat pendidikan dibedakan atas yang preventif dan yang kuratif. 1 Yang bersifat preventif, yaitu yang bermaksud mencegah terjadinya hal-hal yang tidak dikehendaki misalnya larangan, pembatasan' peringatan bahkan juga hukuman. 2 Yang bersifat kuratif, yaitu yang bermaksud memperbaiki, misalnya ajakan, contoh, nasihat, dorongan, pemberian kepercayaan, saran penjelasan, bahkan juga hukuman 6. Tempat Peristiwa Bimbingan Berlangsung Lingkungan Pendidikan Lingkungan pendidikan biasa disebut tri pusat pendidikan keluarga, sekolah, dan masyarakat. Tujuan Pendidikan Tujuan pendidikan memuat gambaran tentang nilai-nilai yang baik, luhur, pantas, benar, dan indah untuk kehidupan. Karena itu tujuan pendidikan memiliki dua fungsi yaitu memberikan arah kepada segenap kegiatan pendidikan dan merupakan sesuatu yang ingin dicapai oleh segenap kegiatan pendidikan. Sebagai suatu komponen pendidikan, tujuan pendidikan menduduki posisi penting di antara komponen-komponen pendidikan lainnya. Dapat dikatakan bahwa segenap komponen dari seluruh kegiatan pendidikan dilakukan semata-mata terarah kepada atau ditujukan untuk pencapaian tujuan tersebut. Dengan demikian maka kegiatan-kegiatan yang tidak relevan dengan tujuan tersebut dianggap menyimpang, tidak fungsional, bahkan salah, sehingga harus dicegah terjadinya. Di sini terlihat bahwa tujuan pendidikan itu bersifat normatif, yaitu mengandung unsur norma yang bersifat memaksa, tetapi tidak bertentangan dengan hakikat perkembangan peserta didik serta dapat diterima oleh masyarakat sebagai nilai hidup yang baik. Umumnya ada 4 jenjang tujuan di dalamnya terdapat tujuan antara, yaitu tujuan umum, tujuan institusional, tujuan kurikuler, dan tujuan instruksional. a Tujuan umum pendidikan nasional Indonesia ialah manusia Pancasila. b Tujuan institusional yaitu tujuan yang menjadi tugas dari lembaga pendidikan tertentu untuk mencapainya. Misalnya tujuan pendidikan tingkat SD berbeda dari tujuan pendidikan tingkat menengah, dan seterusnya. Tujuan pendidikan pertanian tidak sama dengan tujuan pendidikan teknik. Jika semua lembaga institusi dapat mencapai tujuannya berarti tujuan nasional tercapai, yaitu terwujudnya manusia Pancasilais yang memiliki bekal khusus sesuai dengan misi lembaga pendidikan di mana seseorang menggembleng diri. c Tujuan kurikuler, yaitu tujuan bidang studi atau tujuan mata pelajaran. Misalnya tujuan IPA, İPS atau Matematika. Setiap lembaga pendidikan untuk mencapai tujuan institusionalnya menggunakan kurikulum. Kurikulum mempunyai tujuan yang disebut tujuan kurikuler. d Tujuan instruksional Materi kurikulum yang berupa bidang studi-bidang studi terdiri dari pokok-pokok bahasan dan sub-sub pokok bahasan. Sumber Umar tirtaraharja & S. L. La sulo, pengantar pendidikan, cet. KeduaJakartarineka cipta, 2005
LandasanPendidikan yang kelima adalah Landasan Ilmiah dan Teknologi. Pendidikan serta ilmu pengetahuan dan teknologi mempunyai kaitan yang erat. Seperti diketahui IPTEK menjadi isi kajian di dalam pendidikan dengan kata lain pendidikan berperan sangat penting dalam pewarisan dan pengembangan iptek.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia KBBI, pengertian Kependidikan adalah sebuah program akselerasi seperangkat kegiatan kependidikan yang diatur dengan sedemikian rupa sehingga bisa dilakukan oleh anak didik di waktu yang lebih singkat dibandingkan biasanya. Pengertian kependidikan tersebut juga merujuk pada tenaga pendidik atau tenaga kependidikan yang bertugas sebagai pengajar, pembimbing, maupun pelatih peserta didik. Pengertian PendidikanUnsur-unsur Pendidikana. Peserta didikb. Orang yang membimbing atau Pendidikc. Interaksi antar peserta didik dengan pendidik atau Interaksi edukatifd. Materi atau Isi Pendidikane. Konteks yang membawa dampak terhadap pendidikanPengertian Tenaga KependidikanEtimologi atau Pengertian Pendidik dan Gurua. Pendidikb. GuruPendidik dan Tenaga KependidikanPengertian PendidikPengertian Tenaga KependidikanTugas PendidikTugas Tenaga KependidikanHak dan Kewajiban Pendidik dan Tenaga KependidikanHak Pendidik dan Tenaga KependidikanKewajiban Pendidik dan Tenaga KependidikanHal Lain yang Berkaitan Dengan Pendidik dan Tenaga KependidikanSyarat Menjadi PendidikRekomendasi Buku & Artikel TerkaitKategori Ilmu Bahasa IndonesiaMateri Terkait Pengertian Pendidikan Istilah pendidikan berasal dari bahasa latin yakni kata “e-ducere” maupun “educare” yang artinya memandu keluar atau memimpin. Serta kata “terkemuka” artinya membawa manusia sebagai pengemuka maupun proses menjadi terkemuka. Secara leksikal, dalam sebuah kamus webster sendiri, kata pendidikan atau education diartikan sebagai berikut – Tindakan atau proses mendidik maupun sebagai terpelajar. – Pengetahuan atau perkembangan yang didapatkan dari proses pendidikan. – Bidang kajian yang berhubungan dengan metode mengajar dan belajar di sekolah. Sementara itu, menurut M. Noor Syam 1980, Pendidikan merupakan sebuah lembaga dan usaha pembangunan bangsa dan watak bangsa. Pendidikan sendiri melingkupi ruang lingkup yang cukup komprehensif, yaitu pendidikan kemampuan mental, rasio, intelek, dan kepribadian manusia seutuhnya. Guna membina kepribadian tersebut membutuhkan rentangan waktu yang relatif panjang atau bahkan berlangsung seumur hidup. Menurut John Dewey, Pendidikan merupakan suatu proses pembaruan dari pengalaman. Proses tersebut dapat terjadi dalam sebuah pergaulan biasa maupun pergaulan orang dewasa dengan anak-anak yang terjadi secara sengaja. Serta dilembagakan guna menghadapi kesinambungan sosial. Proses itu melibatkan pengembangan dan pengendalian untuk orang yang belum dewasa dan kelompok dimana ia hidup. Menurut Undang-undang No. 20 tahun 2003 mengenai Sistem Pendidikan Nasional atau Sisdiknas, mengatakan bahwa pendidikan merupakan usaha sadar dan terencana dalam mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran supaya peserta didik secara aktif bisa mengembangkan potensi dirinya untuk mempunyai kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kecerdasan, akhlak mulia, kepribadian, dan keterampilan yang dibutuhkan dalam diri sendiri, masyarakat, bangsa, dan negara. Unsur-unsur Pendidikan Pendidikan memiliki unsur-unsur di dalamnya. Terdapat beberapa unsur-unsur pendidikan, diantaranya yaitu a. Peserta didik Peserta didik memiliki status sebagai subjek yakni didik. Peserta didik merupakan subjek maupun pribadi yang otonom dan ingin diakui keberadaannya. b. Orang yang membimbing atau Pendidik Pendidik merupakan seseorang yang memiliki tanggung jawab terhadap pelaksanaan pendidikan dengan sasaran utamanya yaitu peserta didik. Peserta didik akan menjalani pendidikannya dalam tiga jenis lingkungan yakni lingkungan sekolah, lingkungan keluarga, dan lingkungan masyarakat. Oleh karena itu seseorang yang bertanggung jawab pada pendidikan adalah guru, pemimpin program pembelajaran, orang tua, dan masyarakat. c. Interaksi antar peserta didik dengan pendidik atau Interaksi edukatif Pada dasarnya, interaksi edukatif merupakan sebuah komunikasi timbal balik antara peserta didik dengan para pendidiknya secara terarah terhadap tujuan pendidikan. d. Materi atau Isi Pendidikan Pada sistem pendidikan sekolah materi diramu ke dalam kurikulum yang akan disajikan sebagai sebuah sarana pencapaian tujuan. Materi tersebut mencakup materi inti maupun muatan lokal. e. Konteks yang membawa dampak terhadap pendidikan Konteks yang membawa dampak terhadap pendidikan ini mencakup – Alat dan metode pendidikan adalah dua sisi dari satu mata uang. Alat dan metode tersebut diartikan sebagai segala sesuatu yang dilaksanakan maupun ditiadakan secara sengaja guna mencapai tujuan pendidikan. – Tempat peristiwa bimbingan terjadi atau lingkungan pendidikan. Tenaga kependidikan merupakan seorang anggota masyarakat yang diangkat dan mengabdikan dirinya dengan tujuan untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan. Secara umum tenaga kependidikan ini termaktub dalam Undang-undang No. 20 tahun 2003 mengenai Sisdiknas, diantaranya yaitu – Tenaga kependidikan meliputi tenaga pendidik, penguji, penilik, pustakawan, pengelola satuan pendidikan, peneliti dan pengembang di bidang pendidikan, laboran, dan teknisi sumber belajar. – Tenaga pendidik meliputi pembimbing, pelatih, dan pengajar. – Pengelola satuan pendidikan yang meliputi kepala sekolah, direktur, rektor, ketua, dan pimpinan satuan pendidikan luar sekolah. Termasuk ke dalam jenis tenaga kependidikan yaitu pengelola sistem pendidikan, misalnya kepala kantor dinas pendidikan tingkat provinsi maupun kota atau kabupaten. Secara umumnya tenaga kependidikan tersebut bisa dikategorikan menjadi 5 lima kategori, diantaranya a. Tenaga pendidik yang meliputi pembimbing, penguji, pelatih, dan pengajar. b. Tenaga fungsional kependidikan yang mencakup penilik, peneliti dan pengembang di bidang pendidikan, pengawas, dan pustakawan. c. Tenaga teknik kependidikan yang meliputi teknisi sumber belajar dan laboran. d. Tenaga pengelola satuan pendidikan yang mencakup kepala sekolah, direktur, rektor, ketua, dan pimpinan satuan pendidikan luar sekolah. e. Tenaga lainnya yang mengurus mengenai masalah-masalah manajerial maupun administrasi kependidikan. Etimologi atau Pengertian Pendidik dan Guru a. Pendidik Pendidik adalah seorang tenaga profesional yang memiliki tugas untuk merencanakan dan melakukan sebuah proses pembelajaran, memberikan nilai terhadap hasil pembelajaran, melaksanakan pembimbingan maupun pelatihan, serta mengabdikan dirinya kepada masyarakat. Khususnya untuk pendidik pada perguruan tinggi sebagaimana yang terdapat dalam pasal 39 ayat 2 undang-undang No. 20 tahun 2003. Dalam sebuah pengertian sederhana pendidik merupakan seseorang yang memberikan ilmu pengetahuan kepada peserta didik. Sementara itu, dalam pandangan masyarakat bahwa pendidik merupakan orang yang melakukan pendidikannya di tempat-tempat tertentu, tidak perlu lembaga pendidikan formal saja, namun juga di masjid ataupun mushola, rumah dan lain sebagainya. Karena itu, seorang pendidik memiliki beberapa tugas, diantaranya yaitu – Menyerahkan kebudayaan pada peserta didiknya terdiri atas kecakapan, kepandaian, dan pengalaman-pengalamannya. – Menjadi perantara dalam proses belajar. – Pendidik merupakan seorang pendidik yang membawa peserta didik kearah lebih dewasa lagi. – Pendidik menjadi penghubung antara masyarakat dengan sekolah. – Pendidik merupakan seorang yang bertanggungjawab untuk mencerdaskan kehidupan peserta didik. Serta bertanggung jawab dalam membentuk peserta didik supaya menjadi seorang yang bersusila yang sangat cakap, berguna bagi agama, bangsa, dan nusa di masa yang akan datang nanti. b. Guru Menurut definisi istilah “guru” memiliki makna sebagai seorang pendidik profesional dengan tugas utamanya yaitu mengajar, mendidik, mengarahkan, membimbing, melatih, menilai, dan juga mengevaluasi peserta didik. Tugas utama tersebut akan berjalan secara efektif bilamana seorang guru mempunyai derajat profesionalitas tertentu. Hal itu tercermin atau terlihat dari keterampilan, keahlian, kemahiran, kompetensi, dan kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma etik. Definisi guru ini pun tidak termuat dalam sebuah peraturan undang-undang No. 20 tahun 2003 mengenai Sistem Pendidikan Nasional atau biasa dikenal dengan nama sisdiknas. Di dalam UU tersebut profesi guru termasuk dalam rumpun pendidik. Sebetulnya guru dan pendidik adalah dua hal yang berbeda maknanya. Dalam peraturan pemerintah PP No. 74 tahun 2008 mengenai guru, menyebutkan bahwa guru meliputi – Guru yang berada di kelas, guru suatu bidang studi, guru bimbingan dan konseling maupun guru bimbingan karir peserta didik. – Guru memiliki tugas tambahan menjadi kepala sekolah. – Guru dalam jabatan sebagai pengawas. Guru memiliki makna luasnya yakni seluruh tenaga kependidikan yang menyelenggarakan tugas pembelajaran di kelas. Guru memiliki kedudukan sebagai seorang tenaga profesional pada jenjang pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal yang diangkat sesuai peraturan undang-undang, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Guru yang baik merupakan guru yang mempunyai kompetensi di dalam proses belajar mengajar. Supaya pembelajaran bisa berjalan dengan efisien dan efektif. Seorang ahli bernama Conny R. Semiawan menyatakan bahwa kompetensi guru mempunyai tiga kriteria diantaranya yaitu 1. Knowledge criteria, artinya bahwa kemampuan intelektual yang dimiliki oleh seorang guru mencakup penguasaan pelajaran, pengetahuan tentang cara belajar, pengetahuan tentang perilaku atau tingkah laku dari seorang individu, pengetahuan mengenai penyuluhan dan bimbingan, pengetahuan mengenai pengetahuan umum dan kemasyarakatan. 2. Performance criteria, artinya bahwa kemampuan dari seorang guru berhubungan dengan berbagai keterampilan dan perilaku yang mencakup keterampilan mengajar, menilai, bergaul dan berkomunikasi pada siswa membimbing, menggunakan alat bantu pengajaran, dan perencanaan mengajar atau menyusun persiapan mengajar. 3. Product criteria, artinya bahwa kemampuan seorang guru dalam mengukur kemampuan serta kemajuan siswa sesudah mengikuti kegiatan belajar mengajar. Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidik dan tenaga kependidikan merupakan kedua hal yang sangat berbeda. Berikut adalah perbedaan antara pendidik dan tenaga pendidik jika dilihat dari pengertian hingga tugas pendidik dan tenaga kependidikan diantara keduanya adalah sebagai berikut. Pengertian Pendidik Pengertian pendidik berdasarkan pada ketentuan pasal 1 undang-undang No. 20 tahun 2003 mengenai Sistem Pendidikan Nasional, menyatakan bahwa pendidik yaitu tenaga kependidikan yang berkualifikasi menjadi dosen, konselor, guru, pamong belajar, tutor, fasilitator, instruktur, dan lain sebagainya sesuai dengan kekhasan masing-masing. Serta ikut berpartisipasi dalam upaya penyelenggaraan pendidikan. Pengertian Tenaga Kependidikan Sementara itu, pengertian dari tenaga kependidikan berdasarkan ketentuan pasal 1 undang-undang No. 20 tahun 2003 mengenai Sistem Pendidikan Nasional, menyatakan bahwa tenaga kependidikan yaitu anggota masyarakat yang diangkat dan mengabdikan dirinya dengan tujuan untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan. Tugas Pendidik Menurut ketentuan pasal 39 ayat 2 undang-undang No. 20 tahun 2003 mengenai Sistem Pendidikan Nasional, menyatakan bahwa pendidik merupakan tenaga profesional yang memiliki tugas untuk merencanakan dan melakukan proses pembelajaran, melaksanakan pembimbingan dan pelatihannya. Serta melaksanakan penelitian dan pengabdian pada masyarakat, khususnya untuk pendidik pada perguruan tinggi. Tugas Tenaga Kependidikan Tugas dari tenaga kependidikan ini diatur pada ketentuan pasal 39 ayat 1 undang-undang No. 20 tahun 2003 mengenai Sistem Pendidikan Nasional, menyatakan bahwa tugas tenaga kependidikan yaitu melakukan administrasi, pengembangan, pengawasan, pengelolaan, dan pelayanan teknis guna menunjang proses pendidikan terhadap satuan pendidikan. Mengenai hak dan kewajiban, serta syarat dari pendidik dan tenaga kependidikan ini pun diatur menurut ketentuan pasal 40 sampai pasal 44 undang-undang No. 20 tahun 2003. Hak dan Kewajiban Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidik dan tenaga kependidikan menurut ketentuan peraturan perundang-undangan memiliki hak dan kewajiban masing-masing. Hak Pendidik dan Tenaga Kependidikan Hak pendidik dan tenaga kependidikan sebagaimana yang telah disebutkan diatas terdapat dalam ketentuan pasal 40 ayat 1 undang-undang No. 20 tahun 2003 mengenai Sistem Pendidikan Nasional yang isinya menyatakan bahwasanya hak pendidik dan tenaga kependidikan adalah sebagai berikut – Pendapatan dan jaminan akan kesejahteraan sosial yang sesuai dan memadai. – Penghargaan sesuai dengan prestasi dan tugas kerja masing-masing. – Pembinaan karir sesuai dengan tuntutan atas pengembangan kualitas. – Perlindungan hukum dalam melakukan segala tugas dan hak atas hasil kekayaan intelektual. – Kesempatan dalam memakai sarana prasarana dan fasilitas pendidikan guna menunjang segala kelancaran pelaksanaan tugas masing-masing. Kewajiban Pendidik dan Tenaga Kependidikan Berikutnya yaitu kewajiban pendidik dan tenaga kependidikan berdasarkan pada ketentuan pasal 40 ayat 2 undang-undang No. 20 tahun 2003 mengenai Sistem Pendidikan Nasional, menyatakan sebagai berikut – Menciptakan suasana pendidikan yang sangat bermakna, kreatif menyenangkan, dinamis, dan juga dialogis. – Memiliki komitmen secara profesional guna meningkatkan mutu pendidikan di Indonesia. – Memberikan teladan yang baik dan menjaga nama baik profesi, lembaga, dan kedudukan sesuai dengan kepercayaan yang telah diberikan kepadanya. Hal Lain yang Berkaitan Dengan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Hal lain yang berkaitan dengan pendidik dan tenaga kependidikan ini telah ditentukan sebagaimana yang telah dikatakan diatas bahwa hal lain tersebut terdapat pada ketentuan pasal 41 undang-undang No. 20 tahun 2003 mengenai Sistem Pendidikan Nasional, menyatakan bahwasannya hal lain terkait pendidik dan tenaga kependidikan sebagai berikut – Pendidik dan Tenaga kependidikan bisa bekerja secara lintas daerah. – Pengangkatan, penempatan dan penyebaran seorang pendidik dan tenaga kependidikan ini diatur dan ditentukan oleh sebuah lembaga yang mengangkatnya sesuai dengan kebutuhan dari satuan pendidikan formal. Oleh karena itu pemerintah dan pemerintah daerah harus memberikan fasilitas pada satuan pendidikan bagi para pendidik dan tenaga kependidikan yang diwajibkan untuk menjamin terselenggaranya sebuah pendidikan yang bermutu. Hal itu sebagaimana pada ketentuan pasal 41 undang-undang No. 20 tahun 2003, menyatakan bahwa dengan memperhatikan kedua hal itu, maka pemerintah dan pemerintah daerah harus memfasilitasi satuan pendidik dan tenaga kependidikan yang dibutuhkan guna menjamin terselenggaranya pendidikan bermutu. Syarat Menjadi Pendidik Secara garis besar syarat menjadi seorang pendidik berdasarkan pada ketentuan pasal 42 undang-undang No. 20 tahun 2003 mengenai Sistem Pendidikan Nasional, menyatakan bahwasannya syarat menjadi pendidik adalah sebagai berikut – Mempunyai kualifikasi minimum dan telah bersertifikasi sesuai dengan jenjang kewenangan mengajar. – Tubuh yang sehat baik secara rohani maupun jasmani. – Mempunyai kemampuan guna mewujudkan tujuan pendidikan nasional yang lebih baik. Penyelenggara pendidikan baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah berkewajiban untuk membina dan mengembangkan tenaga kependidikan sebagaimana yang telah disebutkan yakni pada pasal 44 undang-undang No. 20 tahun 2003. Pembinaan yang dilaksanakan tersebut tentunya tidak terlepas dari hak yang perlu diberikan kepada pendidik dan tenaga kependidikan. Rekomendasi Buku & Artikel Terkait ePerpus adalah layanan perpustakaan digital masa kini yang mengusung konsep B2B. Kami hadir untuk memudahkan dalam mengelola perpustakaan digital Anda. Klien B2B Perpustakaan digital kami meliputi sekolah, universitas, korporat, sampai tempat ibadah." Custom log Akses ke ribuan buku dari penerbit berkualitas Kemudahan dalam mengakses dan mengontrol perpustakaan Anda Tersedia dalam platform Android dan IOS Tersedia fitur admin dashboard untuk melihat laporan analisis Laporan statistik lengkap Aplikasi aman, praktis, dan efisien
H6D9A.